SERAYUNEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengambil langkah memerangi penyalahgunaan rekening bank, terutama yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memblokir sementara puluhan ribu rekening yang masuk kategori dormant, atau tidak aktif.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa lebih dari 28.000 rekening di tahun 2024 terindikasi terlibat dalam transaksi mencurigakan, termasuk deposit perjudian online.
Bahkan, tak sedikit dari rekening tersebut diketahui atas nama orang lain, namun dikendalikan oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana hasil penipuan, perdagangan narkoba, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Jika Anda termasuk nasabah yang rekeningnya diblokir karena dianggap dormant, Anda tetap punya hak penuh atas dana yang ada di dalamnya.
Namun, Anda perlu melakukan aktivasi ulang sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing bank. Berikut panduan aktivasi rekening dormant di beberapa bank besar di Indonesia.
Sebelum masuk ke langkah aktivasi, Anda perlu memahami apa itu rekening dormant.
Dalam istilah perbankan, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer, dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya, status ini diberlakukan setelah 6 bulan tidak ada aktivitas finansial yang dilakukan oleh pemilik rekening. Status dormant bisa berisiko jika tidak segera ditindaklanjuti.
Dalam kasus terbaru, status ini justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyamarkan transaksi ilegal, sehingga akhirnya diblokir oleh PPATK.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menetapkan bahwa rekening akan masuk status dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari atau enam bulan.
Transaksi yang dimaksud bukan hanya penarikan atau penyetoran manual, tetapi juga transfer, penggunaan ATM, hingga aktivitas di aplikasi mobile banking, di luar biaya administrasi.
Jika rekening Anda sudah dormant, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan datang langsung ke unit kerja BRI terdekat.
Bawa identitas diri seperti KTP atau SIM, serta dokumen atau kartu yang berkaitan dengan rekening tersebut. Aktivasi akan diproses di tempat selama syarat lengkap terpenuhi.
Produk tabungan BRI yang bisa terkena dormant ini antara lain: Simpedes, BritAma, BritAma Bisnis, hingga BRI Junio.
BNI memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk mengaktifkan rekening dormant.
Anda bisa langsung mengunjungi kantor cabang BNI dengan membawa identitas diri dan buku tabungan atau kartu ATM jika masih ada.
Lakukan transaksi setoran atau penarikan dengan nominal minimal Rp100.000 sebagai salah satu syarat aktivasi.
Jika Anda tidak yakin apakah rekening sudah dormant, Anda dapat menghubungi BNI Call di 1500046 untuk memeriksa statusnya sebelum datang ke kantor cabang.
Berbeda dari bank lainnya, Bank Mandiri memberikan opsi aktivasi lewat aplikasi Livin’ by Mandiri.
Anda hanya perlu membuka aplikasi, pilih rekening yang tidak aktif, lalu klik “Aktivasi Sekarang”. Ikuti instruksi verifikasi wajah (swafoto) dan pastikan proses berhasil.
Setelah itu, masukkan PIN Livin’ dan lakukan transaksi keuangan sebelum pukul 22.59 WIB pada hari yang sama agar aktivasi berhasil.
Bila gagal, Anda masih bisa datang langsung ke kantor cabang Mandiri untuk mengaktifkan rekening secara manual.
Jika Anda masih bingung, berikut langkah-langkah umum yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, apapun banknya:
Di balik tindakan blokir oleh PPATK, ada urgensi nyata untuk menjaga rekening bank Anda tetap aman dari penyalahgunaan.
Banyak kasus terjadi karena pemilik rekening menjual atau meminjamkan rekeningnya kepada orang lain, yang kemudian digunakan untuk kejahatan.
Aktivasi rekening dormant bukan hanya tentang mengakses kembali dana Anda, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap data dan identitas Anda.***