Cilacap, serayunews.com
Menurut Sekda Cilacap, Awaluddin Murri, aturan itu berlaku juga untuk pejabat dan ASN di Pemkab Cilacap. Imbauan secara lisan, juga akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
“Kita akan keluarkan surat edaran, mengenai pelarangan menggelar buka puasa bersama,” kata kepada serayunews.com, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: [insert page=’pengumuman-usaha-karaoke-di-cilacap-tutup-selama-ramadan-1444h-2023m’ display=’link’ inline]
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menunggu surat edaran dari Kemendagri terkait hal tersebut. Pelarangan menggelar buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN tersebut, guna mendorong pola hidup sederhana.
“Meski sebenarnya dari pemantauan, kami tidak terdapat pejabat maupun ASN di Pemkab Cilacap yang berpola hidup berlebihan. Namun karena ini instruksi dari Presiden langsung, tentunya harus kami jalankan,” ujarnya.
Sementara, apabila nantinya terdapat pejabat dan ASN yang kedapatan melanggar akan kena sanksi administrasi. Dengan memanggil yang berangkutan untuk klarifikasi.
“Sanksi administrasi untuk yang melanggar. Kita panggil dulu, klarifikasi. Kita lihat dulu alasannya dan nanti sanksi menyesuaikan,” jelasnya.