
SERAYUNEWS — Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Dukungan tersebut datang dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr Tri Wuryaningsih, M.Si., yang menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden sudah tepat secara konstitusional maupun fungsional.
Tri Wuryaningsih yang juga dikenal sebagai pengamat Perlindungan Perempuan dan Anak serta kerap bermitra dengan kepolisian, menilai kepolisian merupakan instrumen negara yang bertugas menjaga stabilitas nasional, keamanan publik, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau dari sudut pandang saya, selama ini saya mengamati dari praktik-praktik kebijakan, kepolisian itu merupakan instrumen negara yang berfungsi menjaga stabilitas nasional, keamanan publik, termasuk perlindungan hak asasi manusia,” ujar dia, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, lingkup tugas kepolisian bersifat sangat luas dan lintas kelembagaan sehingga tidak tepat jika ditempatkan di bawah kementerian yang memiliki urusan sektoral.
“Kalau di bawah kementerian, itu kan hanya mengurusi bidang pemerintahan tertentu. Sementara tugas kepolisian lintas badan, lintas lembaga. Karena itu, yang paling tepat memang berada langsung di bawah Presiden,” katanya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Triwur, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kendali penuh atas seluruh instrumen negara, termasuk kepolisian. Hal tersebut penting agar kebijakan keamanan nasional selaras dengan kebijakan nasional secara keseluruhan.
“Kepolisian juga bukan berada di bawah yudikatif, tidak di bawah Mahkamah Agung, tetapi masuk dalam rumpun eksekutif. Maka secara sistem ketatanegaraan, penempatannya di bawah Presiden sudah tepat,” ujar dia.
Ia menambahkan, penempatan kepolisian di bawah Presiden juga sejalan dengan praktik di berbagai negara.
“Secara praktik internasional, itu juga selaras. Banyak negara menempatkan kepolisian nasionalnya langsung di bawah Presiden,” ujarnya.
Triwur mencontohkan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang yang berada langsung di bawah kendali kepala pemerintahan.
Lebih jauh, Tri menilai jika kepolisian diposisikan di bawah kementerian, sejumlah fungsi strategis justru berpotensi tidak tertangani secara optimal.
“Lingkup tugas kepolisian negara itu sangat luas. Kalau ditarik ke dalam lingkup kementerian yang sifatnya sektoral, justru urusan-urusan penting itu bisa tidak terselesaikan dengan baik,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, dalam RDP Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Pernyataan tersebut bahkan mendapat respons positif dari sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI.