Purwokerto, serayunews.com
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, pihaknya tidak memasang target harus tahun ini meraih predikat WBBM, namun lebih mengedepankan pembenahan internal. Sehingga berbagai upaya yang dilakukan adalah untuk lebih bisa mengadaptasi integritas untuk wilayah bersih melayani.
“Yang terus kita upayakan adalah semua komponen harus sudah memiliki integritas, baik itu mulai komponen bawah sampai tertinggi, dari staf biasa sampai dengan pimpinan, harus memahami area-area dalam zona integritas,” jelasnya, Senin (8/11).
Ada enam area dalam zona integritas yang harus terus ditingkatkan untuk menuju WBBM, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajeman SDM, penguatan akuntabilitas kinerja,
penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut Amrin menjelaskan, saat ini dalam persiapan menuju WBBM, pihaknya lebih banyak meningkatkan kontrol pengawasan, serta inovasi-inovasi dalam pelayanan publik. Ia juga menekankan bahwa pelayanan harus berjalan dengan transparan dan dalam diakses oleh publik dengan mudah.
“Contoh konkrit dalam upaya transparansi pelayanan publik adalah dengan dikembangkannya Sipanjimas, yaitu sistem pelayanan perizinan berbasis daring yang milik Pemkab Banyuma, di luar pelayanan online single submission (OSS). Melalui Sipanjimas, pemohon dalam mengetahui posisi pelayanan atau bisa melakukan tracking berkas sampai dimana. Pemohon juga bisa mengatahui waktu pelayanan yang ditentukan, ada keterlambatan atau tidak dan sebagainya,” terang Amrin.
Selain itu, lanjutnya, ada juga program SMS gateaway yaitu platform yang menyediakan mekanisme untuk mengirim SMS peringatan ataupun pemberitahuan. Amrin mencontohkan, jika ia selaku kepala DPMPTSP belum menandatangani suatu berkas, maka ia akan mendapatkan SMS yang dikirimkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menandatangani berkas tersebut. SMS gateaway ini juga digunakan untuk mengingatkan kepada pihak-pihak pemberi rekomendasi dalam perizinan supaya bisa tepat waktu.
“Jadi semua proses perizinan transparan dan pemohon bisa mengakses sampai dimana proses tersebut berjalan dan ada batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan suati proses perizinan,” pungkasnya.