Kepala DPMPTS Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, OSS-RBA telah diluncurkan oleh Kementrian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu. Dan terdapat perbedaan mendasar antara OSS 1.1 dengan OSS-RBA sehingga dibutuhkan sosialisasi.
“Ada beberapa perbedaan dari dua sistem tersebut, sehingga harus dilakukan sosialisasi supaya para pelaku usaha paham dan sebenarnya sistem yang baru ini lebih mempermudah untuk pelayanan perizinan usaha,” jelasnya, Rabu (27/10).
Lebih lanjut Amrin menerangkan, pada sistem OSS versi 1.1 belum semuanya pelayanan terpusat. Namun dalam sistem OSS-RBA seluruh kegiatan usaha yang mencakup16 sektor sudah terpusat. Selain itu, pada OSS 1.1 juga belum terdapat standar perizinan berusaha dan pada OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis resiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
Perbedaan lainnya, dalam OSS 1.1 berusaha tidak dibedakan berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha, sedangkan dalam OSS-RBA perizinan berusaha sudha dibedakan berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha. Dan yang terpenting, jika dalam OSS 1.1 belum memiliki standar waktu kepengurusan dan ketidakpastian waktu tersebut dimungkinkan akan menghambat proses perizinan, maka dalam OSS-RBA setiap jenis perizinan sudah memiliki standar waktu yang pasti. Hal ini akan menumbuhkan kepastian bagi para pelaku usaha.
“Dalam sistem yang baru OSS-RBA, semua biaya juga dibayarkan secara online melalui sistem berdasarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi, ini tentu membuat pelayanan semakin transparan dan menumbuhkan kepercayaan pada pelaku usaha,” kata Amrin.
Pada setiap sosialisasi, DPMPTSP Banyumas menyediakan praktik cara mengajukan proses perizinan melalui OSS-RBA. Sosialisasi dilakukan sampai ke wilayah kecamatan-kecamatan di Banyumas dengan melibatkan asosiasi pengusaha, seperti REI, Hipmi, Aspikmas, apoteker dan klinik. Dari sosialisasi tersebut diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang berimplikasi pada peningkatan nilai investasi di Banyumas.
“Dengan sistem yang baru ini, kita berharap pelaku usaha akan termotivasi mengurus perizinan. Mereka juga dapat melaporkan perkembangan usahanya, sehingga dapat menambah nilai investasi yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.