SERAYUNEWS– Keputusan tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri memunculkan kesepakatan terkait revisi UU Desa. Kesepakatannya adalah terkait masa jabatan kepala desa. DPR-Mendagri di rapat tersebut sepakat masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal dua periode.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi Senin (5/2/2024) malam seperti dikutip dari dpr.go.id.
Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa hal. Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Kedua, Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Seperti diketahui, revisi UU Desa sudah disuarakan oleh banyak organisasi perangkat desa atau kepala desa. Salah satu isu yang mengemuka memang masa jabatan kepala desa. Sebelum ada kesepakatan DPR dan Mendagri, memang ada tiga wacana masa jabatan kepala desa. Pertama adalah seperti saat ini yakni 6 tahun dan maksimal tiga periode. Kedua, 9 tahun dan maksimal dua periode. Ketiga, adalah 8 tahun dan maksimal dua periode.
Sementara, dalam rapat paripurna masa reses persidangan III, Selasa (6/2/2024), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, revisi UU Desa sedang dalam proses di DPR. Puan mengatakan pengesahan revisi UU Desa akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.