
JAKARTA, SERAYUNEWS – Anggota Komisi VI DPR RI mendesak PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) bersama PT Taspen (Persero) mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat ratusan pensiunan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Direktur Utama PT Asabri (Persero) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain membahas kinerja perusahaan, rapat juga menyoroti kasus dugaan penipuan yang dialami para pensiunan di Banyumas hingga menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, meminta PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen memprioritaskan langkah pemulihan bagi para korban. Menurutnya, para pensiunan yang seharusnya menikmati masa pensiun justru menjadi korban dugaan penipuan.
“Tentunya kita sangat prihatin sekali. Para pensiunan menerima uang pensiun yang relatif tidak banyak setiap bulannya, tapi justru menjadi korban penipuan. Mereka sangat percaya dengan pegawai Taspen dan Bank Mandiri Taspen yang selama ini melayani mereka sehari-hari,” ujar Adisatrya, seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banyumas–Cilacap itu menegaskan pihaknya tidak ingin para pensiunan berjuang sendiri mencari keadilan. Ia meminta perusahaan memberikan pendampingan, memfasilitasi penyelesaian, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Saya meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen untuk mengutamakan langkah-langkah pemulihan. Jangan sampai para pensiunan dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Adisatrya juga meminta proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut terus dikawal hingga tuntas. Menurutnya, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya minta proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini dikawal hingga tuntas. Jangan ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, terlebih para pensiunan. Saya minta tolong, Pak Dirut, untuk ikut aktif mengawal penyelesaian permasalahan ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan modus yang dijalankan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk nasabah pensiunan yang mengajukan kredit agar menyerahkan dana dengan iming-iming program investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Saat ini, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat pasal dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, modus yang diduga digunakan berupa skema Ponzi, yakni dana dari nasabah baru dipakai untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama.
Data yang dihimpun menunjukkan jumlah korban mencapai lebih dari 130 orang yang mayoritas merupakan pensiunan dari berbagai profesi. Total kerugian diperkirakan melebihi Rp27 miliar.
Seiring besarnya nilai kerugian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil direksi Bank Mandiri Taspen untuk melakukan investigasi lebih lanjut serta memastikan adanya pendampingan terhadap nasabah yang terdampak.
Melalui RDP Komisi VI DPR RI bersama PT Taspen dan PT Asabri, diharapkan lahir langkah nyata yang dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pensiunan, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap BUMN yang mengelola dana masyarakat.