
SERAYUNEWS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara mulai melakukan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026. Pembahasan tersebut dilakukan setelah penyerahan empat Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarnegara Slamet SM bersama dengan Bupati, Sekretaris Daerah Banjarnegara Hendro Cahyono bersama para kepala organisasi perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Dalam sambutannya, Bupati Amalia berharap seluruh jajaran DPRD Kabupaten Banjarnegara dapat meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membahas secara rinci dan cermat empat rancangan peraturan daerah tersebut.
“Sebagaimana diketahui, satu dari empat rancangan peraturan daerah ini merupakan inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sementara tiga lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” kata Bupati.
Menurutnya, seluruh rancangan peraturan daerah tersebut nantinya harus dapat diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Banjarnegara.
“Raperda ini nantinya harus dapat diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat Banjarnegara,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjarnegara Hendro Cahyono menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif bertujuan memberikan landasan hukum dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan sektor kreatif.
Menurutnya, ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang mengandalkan ide, kreativitas, dan keterampilan individu maupun kelompok untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Terkait rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, Hendro menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan pengembangan sistem pertanian terpadu di dataran tinggi.
“Dalam rangka pengembangan sistem pertanian terpadu di dataran tinggi, pemerintah pusat memberikan hibah kepada pemerintah daerah untuk ditempatkan pada lembaga keuangan. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan lunak kepada petani, peternak, dan korporasi di Kabupaten Banjarnegara,” katanya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarnegara, Nur Azis menyampaikan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Menurutnya, arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Arsip juga berfungsi sebagai rekaman kegiatan administrasi, bukti akuntabilitas, sumber informasi, serta memori kolektif bangsa dan daerah. Arsip memiliki nilai strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna,” ujarnya.
Ia menambahkan, kearsipan tidak hanya dipahami sebagai kegiatan administrasi semata, melainkan juga sebagai instrumen pembangunan nasional maupun daerah.
“Arsip yang dikelola dengan baik akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.