
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Banyumas resmi mulai membahas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ke dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat.
Proses pembahasan Raperda ini telah memasuki tahap Public Hearing atau dengar pendapat umum. Kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tersebut digelar di Ruang Rapat Hall C Gedung DPRD Banyumas, pada Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan draf Raperda yang dirancang, penyakit sosial masyarakat mencakup beberapa kategori, yaitu pengemisan, pergelandangan, penelantaran orang, perjudian, permabukan, pungutan liar, hingga perbuatan asusila. Kelompok LGBT sendiri secara spesifik dimasukkan ke dalam Pasal 18 yang mengatur bab asusila.
Ketua Pansus 7 DPRD Banyumas, Wawan Yuwandha SP, mengungkapkan bahwa pencantuman isu ini merupakan langkah reaktif terhadap situasi nasional serta fenomena yang kian marak di tengah masyarakat.
“Saat ini banyak tumbuh di media sosial grup-grup LGBT yang juga menyasar anak-anak dan remaja. Bahkan jika diamati di Banyumas, kemunculannya hampir terjadi di beberapa kecamatan,” ujar Wawan kepada wartawan usai rapat public hearing, Rabu (22/7/2026).
Wawan melanjutkan, penyusunan Raperda ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memuat bahasan serupa.
“Kita sebenarnya sepakat bahwa ini perilaku yang menyimpang, baik secara moral, agama dan sebagainya. Tetapi Raperda ini juga untuk memberikan batasan, agar hal yang tidak diinginkan seperti persekusi terhadap kelompok LGBT tidak terjadi di Banyumas,” katanya.
Wawan menekankan bahwa regulasi ini disusun bukan sebagai sarana untuk mempersekusi kelompok LGBT, melainkan difokuskan pada upaya pencegahan dan pelarangan kampanye terbuka.
“Tidak boleh ada ruang secara terbuka untuk mempromosikan dan menormalisasikan LGBT agar diterima di masyarakat,” katanya.
Di samping itu, langkah ini diambil guna menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Banyumas. Data Dinas Kesehatan setempat mencatat bahwa kelompok LGBT, khususnya hubungan seksual sesama jenis (LSL), menempati posisi dengan faktor risiko tertinggi.
“Kami lebih fokus pencegahan dan kampanye balik. Bahwasanya itu perilaku menyimpang dan tidak bisa diterima. Hal ini untuk mewujudkan lahirnya generasi emas di Banyumas,” ujarnya.
Wawan menjamin Pansus 7 bertindak cermat dan berhati-hati dalam merumuskan draf aturan penanggulangan penyakit sosial ini. Walau tegas menolak normalisasi LGBT, pihaknya tetap menjaga agar asas non-diskriminasi tidak terabaikan.
“Public hearing ini untuk mengumpulkan pandangan agar titik tekan dalam Raperda ini tidak salah. Jangan sampai ketika menjadi Perda justru diartikan sebagai landasan mempersekusi,” kata Wawan.
Hingga saat ini, Raperda tersebut masih berada pada tahap pengkajian dan penyerapan aspirasi publik. Usai melewati rangkaian uji publik, draf Raperda akan direvisi sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi final kelak tidak memicu multitafsir dan tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.