
CILACAP, SERAYUNEWS – DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Cilacap, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Suyatno dan dihadiri Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pendapat akhirnya, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) III, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Menurut Ammy, Perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi badan usaha dalam menyalurkan program tanggung jawab sosial agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merupakan komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat dan badan usaha,” ujar Ammy.
Ia berharap regulasi baru tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Cilacap.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Suyatno menegaskan, dua Perda yang telah disahkan harus diimplementasikan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“DPRD berharap kedua Perda ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait sehingga mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata Suyatno.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Cilacap.
Selain mengesahkan Perda TJSL, DPRD juga menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025.
Ammy menegaskan Pemkab Cilacap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan pemeriksaan BPK-RI tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2026 agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih kembali pada tahun mendatang,” tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai saran, masukan, dan koreksi dari DPRD maupun hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar penyempurnaan pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ammy juga memaparkan langkah Pemkab Cilacap untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui Roadmap Kemandirian Fiskal Daerah.
Lima strategi utama yang disiapkan meliputi:
Selain itu, Pemkab Cilacap akan melakukan reformulasi perencanaan berbasis data kepegawaian terbaru agar serapan anggaran lebih optimal sekaligus menekan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Selanjutnya terhadap saran, masukan, dan koreksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah kami catat, dan akan kami jadikan bahan untuk pengendalian dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tandasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Plt Bupati Cilacap dan pimpinan DPRD sebagai tanda resmi pengesahan kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.