

SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi menyepakati Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Cilacap Tahun 2025–2045 menjadi (Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Ketua DPRD Taufik Nurhidayat serta Wakil Ketua DPRD Cilacap Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindy Syakir, Kamis (5/2/2026).
Perda ini akan menjadi arah kebijakan strategis pembangunan sektor industri di Kabupaten Cilacap untuk 20 tahun ke depan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri yang tetap selaras dengan tata ruang wilayah serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
“Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2045 menjadi pedoman arah pembangunan industri Kabupaten Cilacap dalam 20 tahun ke depan sehingga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kegiatan industri yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, industri daerah, serta keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan hidup,” ujar Taufik.
Sebelum disepakati, Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsep bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kekuatan hukum dan tetap relevan dengan kebijakan pembangunan industri di tingkat nasional maupun daerah.
Sementara itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menilai keberadaan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Cilacap 2025–2045 sangat penting, khususnya untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang akan mengembangkan sektor industri di Cilacap.
Ia menegaskan, kesesuaian dengan tata ruang wilayah menjadi faktor krusial dalam menarik investasi sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Menurut Syamsul, Pemkab Cilacap juga berupaya memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi daerah dengan membuka peluang sinergi antara pemerintah dan sektor swasta. Ia menekankan bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita ingin membangun daerah tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi dari sektor lainnya bisa bersinergi masuk membantu pertumbuhan ekonomi yang ada di Cilacap melalui pengembangan kawasan industri ini,” ujarnya.
Meski telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Cilacap, Perda tersebut belum dapat langsung diberlakukan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, dokumen Perda akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi ditetapkan dan diundangkan.
Pemerintah daerah berharap, regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat dalam mendorong pertumbuhan industri serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cilacap dalam jangka panjang.