Purbalingga, serayunews.com
“Usai rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kami langsung turun ke lapangan ke sejumlah perusahaan. Termasuk dua pabrik rambut palsu untuk memantau terkait pembayaran THR,” kata Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, Mimbarudin.
Pemantauan dilaksanakan di PT Boyang Industrial dan PT Sinar Cendana Abadi (SCA). Diungkapkan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
“Oleh karena itu kami tidak ada alasan untuk menunda atau bahkan tidak membayarkannya,” kata Mimbarudin.
Anggota Komisi III DPR Purbalingga juga sempat berdialog dengan pemilik dan perwakilan pekerja. Dari hasil pantauan tersebut pihaknya mendapatkan bahwa pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai kesepakatan. Kedua perusahaan tersebut membayarkan THR pada H-7 Lebaran. Kebijakan tersebut sudah disepakati antara pemilik perusahaan dan karyawan.
“Kami juga minta kepada Disnaker untuk aktif memantau. Jika ada perusahaan yang bandel untuk tidak membayarkan THR segera diberikan teguran atau sanksi yang tegas,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Disnaker Purbalingga Edy Suryono menyampaikan selain membuat posko dan menerima pengaduan, pihaknya juga membentuk tim untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di sejumlah perusahaan. Diungkapkan Disnaker memantau pembayaran THR di 72 perusahaan.
“Perusahaan tersebut memiliki total karyawan sebanyak 40.000 ribu orang,” terangnya.
Pemantauan pembayaran THR dilaksanakan mulai 19 April hingga 27 April. Menurutnya dari pantuan yang dilakukan oleh empat tim yang diturunkan, pemilik perusahaan yang dipantau menyatakan kesiapannya membayarkan THR kepada para pekerja.