SERAYUNEWS-DPRD Purbalingga berkomitmen mendukung gerakan anti korupsi. Langkah itu diwujudkan dengan menandatangani komitmen anti korupsi yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan.
Ketua Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan menyatakan bahwa penandatanganan komitmen ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pencegahan korupsi. Beberapa poin penting dalam komitmen tersebut meliputi penolakan terhadap gratifikasi, pemerasan, serta korupsi dalam bentuk apa pun yang terkait dengan tugas DPRD. DPRD juga berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif tanpa melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Selain itu, komitmen ini menegaskan bahwa setiap tahapan proses perencanaan dan penganggaran APBD harus tepat waktu dan terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” katanya usai penandatanganan komitmen anti korupsi usai acara Koordinasi dan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (11/10/2024) petang.
Tim Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah III, Azril Zah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menekankan pentingnya peran DPRD dalam pengawasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Azril menegaskan bahwa DPRD harus fokus pada fungsi pengawasan dalam penyusunan APBD dan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. “Jangan sampai DPRD tergoda, harus sebagai pengawas, bukan malah menjadi pemain,” tegasnya.
Ia juga meminta agar DPRD berpedoman pada RKPD dan RPJMD dalam penyusunan APBD, serta mengikuti kerangka waktu yang telah ditetapkan. “KPK memiliki Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memastikan perencanaan dan penganggaran APBD tetap termonitor,” tambahnya.
Selain itu, Azril mengingatkan agar usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak disalahgunakan. “Kami mewanti-wanti soal Pokir, jangan sampai terjadi jual beli atau pembagian proyek, risiko ini harus dijaga betul,” ungkap Azril.
Dalam kesempatan yang sama, Mohamad Nur Aziz,Tim Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah III, menyampaikan pentingnya peran pasangan anggota DPRD dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kenapa kami meminta pasangan hadir, karena pemberantasan korupsi itu dimulai dari keluarga. Kami berharap pasangan bisa menjadi rem dan gas bagi anggota DPRD. Dengan kehadiran pasangan, mereka juga bisa memahami bahwa tidak boleh ada superioritas antara eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi. KPK berwenang memproses hukum kasus korupsi. Salah satu cara untuk menekan agar tak terjadi korupsi adalah, KPK melakukan sosialisasi atau acara antu korupsi ke daerah-daerah di Indonesia.