SERAYUNEWS- Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, berkomitmen mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal itu terwujudkan dengan pembubuhan tandatangan komitmen anti korupsi, saat acara rapat koordinasi dan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Cilacap, Rabu (9/10/2024).
Rapat koordinasi dan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, diawali dengan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari pihak KPK, Azril Zah dan Fathia Rahman.
Acara bersama seluruh anggota DPRD Cilacap yang berjumlah 50 orang, beserta pasangannya, serta Plt Sekwan, Iskandar Zulkarnain bersama jajarannya.
Azril Zah mengatakan, bahwa pihaknya sengaja datang ke Cilacap guna memberikan pembekalan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan DPRD.
Menurutnya hal ini untuk bekal pengetahuan titik rawan korupsi, khususnya bagi anggota baru.
“Kami memang sengaja datang ke sini, karena DPRD Cilacap ini periode baru, kami melakukan pembekalan terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Supaya teman-teman DPRD juga tahu terkait korupsi itu apa. Ketika kami lakukan sosialisasi, dan kami juga menyampaikan hal-hal yang menjadi titik rawan terjadinya korupsi di DPRD,” kata Azril Zah.
Lebih lanjut, Azril menyampaikan sejumlah kegiatan DPRD Cilacap yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi contohnya terkait dengan pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Pokok pikiran itu memang boleh, ada haknya di situ. Ada aturannya, tapi jangan sampai ada fee, jangan sampai ada gratifikasi atau pun suap,” ungkapnya.
Lebih dari itu, dia juga menyampaikan terkait kewenangan DPRD salah satunya adalah sebagai lembaga pengawasan terhadap pemerintahan daerah Kabupaten Cilacap.
“Kami juga meminta kepada DPRD untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah. Kami juga punya program MCP, monitoring center for prevention, untuk melakukan pencegahan di setiap pemerintah daerah. Itu kolaborasi juga dengan DPRD, kami harapkan DPRD juga ikut mendukung pencegahan korupsi di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ketua Sementara DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat mengatakan, bahwa kegiatan itu menjadi upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya tindak korupsi di lingkungan DPRD. Terlebih saat ini, di setiap kabupaten / kota terdapat DPRD yang baru untuk periode 2024-2029.
“Maka KPK bersurat kepada kami, melakukan supervisi dan yang lainnya, supaya kolaborasi pencegahan ini menjadi lebih maksimal,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, bahwa pencegahan terhadap tindak korupsi memang menjadi komitmen pihaknya.
Salah satunya mengadakan kegiatan serupa pada periode sebelumnya, dengan menghadirkan langsung dari pihak KPK. Supaya tidak terjadi kesalahan karena ketidaktahuannya.
Taufik menyampaikan, masa bakti DPRD Cilacap selama 5 tahun periode 2019-2024, menurutnya dapat berjalan dengan baik.
Demikian halnya dengan 5 tahun ke depan, periode 2024-2029, dia mengajak kepada seluruh anggota DPRD Cilacap untuk menjalankan tugasnya dengan baik, serta tidak melakukan tindak korupsi.
“Maka kami juga memohon kepada seluruh anggota DPRD Cilacap, baik yang baru maupun yang sudah pernah menjabat dari periode sebelumnya, mari di periode 2024-2029 bersama-sama menuju Cilacap hebat. Dengan konsisten dan berkomitmen melakukan pencegahan korupsi, sebagaimana yang sudah disepakati melalui penandatanganan bersama,” ujarnya.