SERAYUNEWS-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik (Raperda KIP) tahun 2025 antara DPRD Purbalingga dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tuntas dilaksanakan. Selanjutnya Raperda itu akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) VII Pembahasan Raperda KIP Andhika Wisnu Moyo Ssos, Jumat (18/4/2025) mengatakan pembahasan dilaksanakan selama tiga hari sejak hari Selasa (15/4/2025) lalu.
“Pasal demi pasal asal demi pasal pada Raperda KIP tersebut telah ditinjau ulang dan disetujui bersama yang selanjutnya hasil rapat akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Rapat dihadiri oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Purbalingga Ato Susanto, Kepala Bagian Hukum Sekda Purbalingga Solikhun, Kepala Dinkominfo Jiah Palupi Twihartatanti dan sejumlah perwakilan OPD terkait.
“Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Anggota Pansus VII DPRD Purbalingga juga telah mendengarkan paparan Raperda KIP yang disampaikan oleh Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti. Mereka sepakat pembahasan difokuskan pada pasal-pasal muatan lokal. “Pada hari kedua rapat, Rabu (16/4/2025) dipaparkan 11 pasal muatan lokal dari 42 pasal pada Raperda KIP tersebut,” terangnya.
Disampaikan, DPRD mengapresiasi adanya Raperda KIP tersebut yang bisa mengakomodir masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu Kepala Dinkominfo Purbalingga Jiah Palupi Twihartanti mengatakan ada 7 pasal dalam Raperda KIP tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti pembahasannya secara lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Dia merasa bersyukur pembahasan Raperda KIP bisa berjalan lancar sesuai jadwal agenda Rapat Pansus VII yang sebelumnya telah dibahas bersama tim intern Dinkominfo kemudian tim intern Pemda Purbalingga. “Raperda ini sesuai amanah dari Komisi Informasi Provinsi Jateng,” imbuhnya.