Cilacap, serayunews.com
Rancangan keputusan pengumuman tersebut, merupakan mekanisme yang selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jawa Tengah. Masa Jabatan bupati dan wakil bupati Cilacap sendiri, baru akan berakhir pada 19 November 2022 mendatang.
Meski masih dua bulan lagi, namun nama pengganti Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, mulai santer di tengah masyarakat. Ada dua nama yang digadang-gadang sebagai calon kuat sebagai Pj Bupati Cilacap.
Kedua nama tersebut, yakni Supriyanto yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah. Serta, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Murri. Pj bupati sendiri, akan bertugas memimpin Kabupaten Cilacap hingga gelaran Pilkada serantak 2024 mendatang.
Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq mengatakan, mekanisme pengangkatan Pj Gubernur, Pj Bupati/Walikota tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dimana pengangkatan penjabat gubernur, berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara pengangkatan penjabat bupati, berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota definitif.
“Saat ini Mendagri juga sedang merancang Permendagri terkait Pj kepala daerah yang salah satu poinnya adalah, DPRD bisa mengusulkan. Nah kalau itu sudah sah, saya kira pengisian Pj kepala daerah kan lebih bagus,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (13/9/2022).
Sementara, terkait dua nama yang santer dikabarkan menjadi calon kuat Pj bupati Cilacap, yakni Supriyanto dan Awaluddin Murri, Sabiq menilai, bahwa keduanya telah memenuhi persyaratan. Karena sama-sama menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, bahkan keduanya eselon II A.
“Sah-sah saja jika ada yang menjagokan Pak Supri (Supriyanto) atau Pak Awal (Awaluddin), secara syarat keduanya memang memenuhi syarat. Namun kembali lagi, tergantung makanisme dan siapa yang dipilih nantinya,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Saiful Mustain mengatakan, masa jabatan bupati dan wakil bupati Cilacap akan berakhir pada 19 November 2022 mendatang. Pihaknya telah menggelar Rapat Paripurna guna merancang keputusan tentang pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Cilacap masa jabatan 2017-2022.
“Rancangan keputusan pengumuman tersebut, merupakan mekanisme yang selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya. (Irfan)