
SERAYUNEWS – Dua mantan pengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) An Najah Rancamaya, Cilongok, Kabupaten Banyumas, mengadukan nasib mereka ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas.
Melalui kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, S.H., keduanya melaporkan dugaan pemberhentian secara sepihak oleh pihak yayasan pada Senin (3/11/2025).
Djoko Susanto menyatakan bahwa proses pemberhentian yang dialami kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada surat peringatan, tidak ada klarifikasi. Tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Ini sangat tidak prosedural,” katanya.
Pihaknya juga mempersoalkan tuduhan penggelapan dana pengadaan barang yang dituduhkan kepada kedua guru tersebut, yang menurutnya belum memiliki dasar bukti hukum yang kuat.
“Belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, apalagi putusan pengadilan. Maka kami meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur, Bupati, PGRI, dan Kemenag,” kata dia.
Lebih lanjut, Djoko juga mengangkat isu lain, yakni adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh yayasan.
“Kami minta agar yayasan ditinjau kembali karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” kata dia.
Menanggapi aduan ini, Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Assudin, yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Edi Sungkowo, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam hal pengawasan dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan ketenagakerjaan guru, itu menjadi kewenangan yayasan,” kata Edi.
Edi menambahkan bahwa Kemenag akan menjalin komunikasi dengan pihak yayasan serta guru terkait. Selain itu, mereka akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk menemukan jalan keluar terbaik atas permasalahan ini.
Adapun dua guru yang diberhentikan tersebut adalah Afidatul Mutmainnah (35), pengajar Bahasa Inggris dari Baseh, Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), pengajar TIK dari Langgongsari, Cilongok.
Keduanya menyatakan bahwa pemberhentian mereka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Mereka dituduh ikut menutupi dugaan penggelapan dana untuk pengadaan barang sekolah.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul.
Dalam surat pemberhentian yang diterima Afidatul, tertanggal 2 Oktober 2025, tercantum adanya pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP. Namun, Afidatul menegaskan tidak pernah ada proses pembelaan yang diberikan kepadanya sebelumnya.