Purwokerto, serayunews.com
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi membenarkan kecelakaan tersebut, dimana sekitar pukul 16.54 WIB, terlihat dua orang ibu-ibu bernama Wahyuti (32), warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja bersama Yeni (31), warga Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja berjalan dari arah selatan ke arah peron dua emplasemen Stasiun Notog.
Saat itu petugas PPKa, Subehi yang melihat keduanya telah berusaha meringati mereka. Namun, peringatan tersebut tidak dipindahkan. “Petugas memperingatkan agar tidak berada di jalur, saat Plb 111B melintas, ” Ujarnya.
Namun, saat kereta api Ranggajati Relasi Jember – Cirebon melintas mereka justru selfie. Bahkan masinis kereta sempat memberikan semboyan 35. Namun, tetap tidak diindahkan, hingga akhirnya mereka tertabrak kereta tersebut. Nahas korban Wahyuti dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan Yeni dinyatakan selamat.
“Kereta sempat berhenti di kilometer guna mengecek rangkaian, hingga KA dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan, ” Kata dia.
Ayep menjelaskan bahwa mereka telah melanggar peraturan seperti melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak R 15 juta, ” Ujarnya.