
SERAYUNEWS – Perbincangan publik belakangan ini ramai membahas laporan hukum yang menyeret seorang tokoh agama terkenal berinisial SAM. Siapa dia?
Pasalnya, nama ustaz tersebut menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Kasus ini menarik perhatian luas karena sosok yang dilaporkan dikenal sebagai pendakwah yang sering tampil di televisi.
Selain aktif berdakwah, ustaz tersebut juga diketahui pernah terlibat dalam sejumlah program religi yang populer di kalangan masyarakat.
Laporan terhadap SAM pun kini sedang diproses oleh penyidik, sehingga perkembangan kasusnya terus diikuti publik.
Identitas terlapor yang berinisial SAM pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum korban kepada media.
Dalam penjelasannya, pengacara Beny Jehadu menyebutkan bahwa kliennya bukan hanya satu orang.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya, lima orang. Lalu kalau untuk bicara terlapor tadi disampaikan bahwa inisialnya SAM,” ucap Benny dalam keterangan resminya.
Menurut penuturan kuasa hukum, sosok yang dimaksud bukanlah figur yang asing bagi masyarakat.
Ia disebut sebagai seorang ustaz yang kerap muncul dalam program religi di televisi swasta.
“Tentu terlapor ini inisialnya SAM. Beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta. Ya, tentu judul daripada acara yang diisi sama Beliau ini salah satunya Damai Indonesiaku dan juga ada program-program lain juga yang beliau isi di beberapa TV di stasiun Swasta,” bebernya.
Tidak hanya sebagai pengisi acara dakwah, ustaz tersebut juga diketahui pernah menjadi juri dalam program pencarian bakat hafiz Al-Qur’an yang ditayangkan di televisi nasional.
Perkara ini ternyata sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, laporan resmi pertama kali disampaikan pada Desember 2025.
Setelah laporan diterima, aparat penegak hukum mulai melakukan penyelidikan.
Kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
Tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai terdapat cukup dasar untuk menelusuri dugaan tindak pidana lebih lanjut.
Artinya, aparat kini sedang mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, ada lima orang yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Mereka merupakan santri laki-laki yang disebut pernah berada di lingkungan pendidikan keagamaan yang berkaitan dengan terlapor.
Kelima korban tersebut memiliki inisial IM, RAP, AYM, MIM, dan AR.
Sebagian dari mereka bahkan disebut masih berusia di bawah 18 tahun saat dugaan peristiwa itu terjadi.
Hal ini membuat kasus tersebut semakin serius karena berkaitan dengan perlindungan anak.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa dugaan tindakan tidak pantas itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kejadian diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga peristiwa terakhir pada 2025.
Dengan rentang waktu hampir delapan tahun, penyidik perlu menelusuri berbagai peristiwa yang dilaporkan oleh para korban secara rinci.
Dalam proses pelaporan ini, tim kuasa hukum korban juga menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat dugaan yang dilaporkan.
“Bukti yang diserahkan ke penyidik ada bukti chat, kemudian video, dan ada beberapa bukti lainnya juga” ungkap Beny.
Bukti tersebut kini menjadi bahan analisis bagi penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan yang disampaikan para korban.
Menurut pihak kuasa hukum, sebelumnya sempat ada upaya penyelesaian secara informal.
Dalam proses tersebut, terlapor dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun perkara ini tetap dilanjutkan ke ranah hukum karena dugaan kejadian serupa disebut kembali terjadi pada tahun 2025.
Dalam penanganan perkara ini, pihak penyidik dan kuasa hukum juga memberikan penjelasan kepada publik terkait jenis kasus yang dilaporkan. Hal ini dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.
Berdasarkan koordinasi dengan Unit PPA Bareskrim Polri, dijelaskan bahwa dugaan pelecehan tersebut tidak melibatkan korban perempuan.
“Ini kasusnya pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan, laki-laki sesama jenis ya,” bebernya.
Penegasan tersebut penting untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan tidak memicu disinformasi.
Dengan sejumlah bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, pihak kuasa hukum korban menyebut kemungkinan penetapan tersangka cukup terbuka.
“Buktinya sudah cukup jelas dan terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik setelah seluruh bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan dianalisis secara menyeluruh.
Proses hukum pun masih berjalan sehingga publik diminta menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus yang menyeret nama ustaz berinisial SAM ini juga memunculkan diskusi yang lebih luas di masyarakat.
Banyak pihak menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santri di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu memiliki sistem pengawasan yang kuat serta mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Selain itu, pendampingan psikologis dan hukum bagi korban juga dinilai sangat penting agar mereka dapat melalui proses pemulihan dengan baik.
Kini publik menantikan langkah lanjutan dari Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini secara transparan.
Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.***