
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Manajemen Bank Mandiri Taspen tetep kekeh menolak tuntutan para nasabah, yang menjadi korban “skandal kredit” yang terjadi di bank tersebut.
Meskipun ratusan Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, telah dua kali menggeruduk kantor yang beralamat di Ruko Nusantara, Kompleks Jl. Jend. Sudirman No.3 Purwokerto.
Kuasa hukum Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengklaim tidak ditemukan kesalahan dalam proses pemberian kredit. Hal itu didasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Setiap pengajuan kredit diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi berlaku. Setelah dana dicairkan, bank tidak memiliki kewenangan mengawasi penggunaan dana oleh nasabah,” jelas saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026) petang.
Ratusan nasabah yang menjadi korban menuntut untuk dilakukan pembatalan perjanjian kredit. Di sisi lain, Jeffry masih mempertanyakan, persoalan yang dialami oleh para nasabah itu apakan proses kredit atau investasi.
“Tidak ada produk investasi di Bank Mandiri Taspen. Yang ada adalah produk perbankan, termasuk kredit. Setelah kredit dicairkan melalui verifikasi prosedur, bank tidak mengetahui kesepakatan di luar perbankan antara oknum dengan pihak lain,” jelasnya.
Jeffry menambahkan, dalam proses pengajuan kredit, seluruh permohonan nasabah diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Setelah dana dicairkan, bank tidak memiliki kewenangan mengatur penggunaan uang oleh nasabah.
“Setelah uang itu cair, kami terbatas masuk ke ranah privasi nasabah. Uang itu digunakan untuk apa, kami tidak bisa mengarahkan ataupun mengaturnya,” kata dia.
Dia menyampaikan apabila nantinya terdapat putusan hukum, baik pidana maupun perdata, Bank Mandiri Taspen akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ada kepastian hukum sehingga semuanya menjadi transparan. Kami tidak merekayasa sesuatu dan tidak menghindar. Yang kami lakukan adalah menghormati dan mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Jeffry juga mengimbau seluruh korban yang merasa dirugikan oleh tersangka N untuk melapor ke kepolisian agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.
“Kami mengajak para korban melaporkan kepada kepolisian. Mari kita dukung proses hukum agar peristiwa ini dapat diungkap secara terang dan nantinya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pensiunan yang menjadi korban dugaan penipuan oleh N alias Dika (36) eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bank tersebut, Kamis (9/7/2026). Massa membawa keranda dan boneka pocong sebagai simbol protes karena tuntutannya belum juga dipenuhi.
Massa mulai berdatangan sekitar pukul 08.55 WIB. Mereka kemudian berorasi di depan kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto sambil membawa berbagai atribut aksi.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang telah digelar pada akhir Juni lalu. Menurutnya, hingga kini para korban belum mendapatkan kepastian terkait tuntutan pembatalan kredit yang dibebankan kepada mereka.
“Ini kan aksi lanjutan karena belum ada kepastian yang jelas. Kita hanya minta pembatalan kredit. Kalau tidak mampu, ya kita akan tutup bank ini, kita akan segel sampai ada penyelesaian masalah dan proses hukum. Permintaan kami masih tetap, batalkan kredit,” kata Djoko.