Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudianto mengatakan, pembangunan MPP diputus kontrak. Sebab, rekanan tak sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir, yakni 5 November 2022.
“Iya, putus kontrak karena sampai batas akhir tidak terselesaikan,” kata Cahyo, Rabu (9/11/2022).
Perpanjangan pertama selama 7 hari. Sedangkan perpanjangan kedua selama 10 hari.
“Dari perhitungan kami, rekanan hanya bisa menyelesaikan 80,6 persen dari total pekerjaan yang harusnya dilaksanakan. Jadi masih ada kekurangan 19,4 persen meliputi jaringan internet, pintu kamar mandi, serta sejumlah pekerjaan lainnya,” ujarnya.
Secara otomatis, nama rekanan akan diblacklist. Selain itu juga akan kena sanksi, 1 per mil per hari. Karena nilai proyek Rp800 juta, maka per hari sekitar Rp8 juta.
“Dana jaminan pelaksana hanya dicairkan 5 persen,” kata Cahyo.