CILACAP, SERAYUNEWS.COM-Dua Narapidana Kasus Narkotika kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Sabtu (21/1/2017) siang.
Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, M. Husein bin Ismail asal (43) asal Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara NAD, dan Syarjani Abdullah bin Muhamad Yunus asal Banda Aceh tetapi alamat saat ini Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Kronologinya, sekitar pukul 12..00 WIB ke dua Napi tersebut masih terlihat di melaksanakan Sholat Dhuhur di Masjid Lapas Batu. Setelah itu, pada pada pukul 14.00 WIB pada saat dilakukan absen pengecekan di sel masing-masing oleh petugas jaga Lapas Kelas I Batu Batu, keduanya sudah tidak ada.
“Kedua Napi tersebut diketahui tidak berada di dalam selnya setelah dilaksanakan pengecekan,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com, Sabtu (21/1/2017) malam.
Sesuai dengan prosedur, kaya dia, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Cilacap dan TNI untuk melakukan pencarian melalui jalur darat dan jalur laut. Saat ini Petugas Pos Pol Nusakambangan dan Petugas Lapas dibantu oleh ABK masih melakukan pencarian di dalam areal Nusakambangan maupun tempat-tempat lain yang disinyalir untuk meloloskan diri.
“Setelah ada laporan tersebut, hingga pukul 16.00 WIB di Pos Dermaga Wijayapura dilakukan pengecekan terhadap CCTV namun tidak ditemukan tanda-tanda ke dua Napi Tersebut. Hingga saat ini keduanya masih belum ditemukan keberadaannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, petugas juga melakukan pengecekan terhadap setiap kendaraan proyek yang keluar masuk pulau Nusakambangan. Begitu juga di lokasi proyek yang ada dilakukan penyisiran.
“Kita cek satu per satu kendaraan proyek pembangunan Lapas Baru dan juga menginformasikan kepada sopir maupun kernet, untuk melaporkan kepada petugas bila mengetahui keberadaan dua napi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, M. Husein (43) merupakan napi kasus narkotika dengan seumur hidup penjara yang baru menjalani hukuman 5 tahun penjara. Sementara, Syarjani Abdullah divonis lima tahun dengan kasus narkotika yang sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara.(adi)