
SERAYUNEWS- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang baru kembali marak di berbagai daerah.
Banyak masyarakat berburu pecahan uang kecil untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat saat Lebaran, sehingga jasa penukaran uang di pinggir jalan pun semakin ramai.
Fenomena ini sering terlihat di depan bank, pusat perbelanjaan, hingga pinggir jalan dengan berbagai tawaran pecahan uang baru.
Namun di balik praktik tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah menukar uang dengan tambahan biaya dalam Islam diperbolehkan atau justru berpotensi mengandung riba?
Perdebatan ini kerap dibahas oleh para ulama dan ahli fikih karena berkaitan dengan hukum jual beli uang atau pertukaran mata uang.
Dalam ajaran Islam, transaksi yang melibatkan uang memiliki aturan khusus agar tidak menimbulkan unsur riba yang dilarang. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Tradisi menukar uang baru sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia setiap menjelang Idul Fitri. Uang pecahan kecil biasanya digunakan sebagai angpao atau amplop Lebaran yang dibagikan kepada anak-anak dan keluarga.
Karena tingginya permintaan, tidak sedikit orang memanfaatkan momen ini untuk membuka jasa penukaran uang dengan tarif tertentu. Misalnya menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan kecil namun dikenakan biaya tambahan beberapa ribu rupiah sebagai jasa.
Praktik ini dianggap memudahkan masyarakat yang tidak sempat menukar uang di bank. Namun dari sudut pandang hukum Islam, transaksi tersebut perlu dilihat lebih dalam agar tidak mengandung unsur yang dilarang.
Dalam fikih muamalah, uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Artinya, pertukaran uang dengan uang harus memenuhi syarat tertentu agar tidak termasuk riba.
Ulama menjelaskan bahwa pertukaran uang dengan jenis yang sama harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara tunai. Jika terdapat tambahan nilai atau selisih yang disengaja, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba.
Karena itu, sebagian ulama menilai praktik tukar uang baru dengan potongan tertentu bisa mengandung unsur riba jika tambahan tersebut dianggap sebagai keuntungan dari selisih nilai uang.
Riba dalam transaksi uang sering disebut sebagai riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi sejenis dengan jumlah yang berbeda.
Contohnya, seseorang menukar Rp100.000 dengan pecahan kecil tetapi hanya menerima Rp90.000 karena ada biaya jasa. Selisih tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam pertukaran uang sejenis.
Namun beberapa ulama juga menjelaskan bahwa jika biaya tersebut jelas disebut sebagai jasa layanan dan bukan selisih nilai uang, maka hukumnya dapat berbeda. Hal ini bergantung pada akad yang digunakan dalam transaksi.
Larangan riba dalam Islam dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an. Berikut beberapa dalil yang sering dijadikan rujukan ulama:
1. Surah Al-Baqarah Ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ
Artinya:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila.”
Ayat ini menegaskan bahwa praktik riba merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Islam.
2. Surah Al-Baqarah Ayat 278
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman.”
Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk meninggalkan segala bentuk praktik riba dalam transaksi ekonomi.
3. Surah Ali Imran Ayat 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda.”
Ayat ini menegaskan bahwa riba, dalam bentuk apa pun, termasuk yang berlipat ganda, dilarang dalam Islam.
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan aturan pertukaran barang ribawi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama nilainya dan tunai. Jika berbeda jenis maka boleh ditukar sesuka kalian selama dilakukan secara tunai.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar dalam fikih muamalah bahwa pertukaran uang sejenis harus sama nilai dan dilakukan secara langsung tanpa penundaan.
Agar terhindar dari potensi riba, ulama menyarankan beberapa cara yang lebih aman dalam menukar uang baru:
1. Menukar uang langsung di bank tanpa biaya tambahan.
2. Menghindari jasa penukaran dengan potongan nilai uang.
3. Jika ada biaya jasa, pastikan akadnya jelas sebagai layanan, bukan selisih nilai uang.
4. Pastikan transaksi dilakukan secara tunai.
5. Tidak menjadikan penukaran uang sebagai praktik keuntungan dari selisih nominal.
Langkah-langkah ini dianggap lebih aman agar tradisi berbagi uang saat Lebaran tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Tradisi berbagi uang baru saat Idul Fitri sebenarnya memiliki nilai sosial yang positif, terutama untuk membahagiakan anak-anak dan mempererat hubungan keluarga.
Namun dalam praktiknya, masyarakat perlu memahami aturan syariat agar tidak terjerumus pada transaksi yang mengandung riba.
Memahami hukum Islam dalam transaksi sehari-hari menjadi langkah penting agar tradisi yang baik tetap berjalan tanpa melanggar prinsip agama.
Dengan memilih cara penukaran uang yang benar, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan hati tenang dan penuh keberkahan.