Kepala Lapas Batu, Erwedi Supriyatno mengatakan, napi berinisial AZ divonis hukuman mati kasus narkoba pindahan dari Aceh yang menghuni Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sejak 30 Mei 2019. Pada Senin (14/10/2019) dini hari, AZ dirujuk ke RSUD Cilacap dengan pengawalan ketat petugas. Saat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada pukul 06.45 WIB, AZ meninggal dunia.
“Karena sakit sesak nafas dan gagal jantung,” jelasnya.
AZ merupakan warga Dusun Sampan Desa Ketapang Kecamatan IDI Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Dia divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Maret 2019 lalu. Bersama sejumlah anggota sindikat sabu lainya ditangkap saat hendak menyeludupkan sabu ebanyak 50 kg dari Malaysia. AZ kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Mei 2019 lalu bersaama belasan lain napi asal Aceh yang divonis hukuman mati dan seumur hidup.
Sedangkan, napi kasus terorisme Reza Nurjamil (RN) alias Icang meninggal dunia pada hari Minggu (13/10) pukul 14.20 WIB. Sebelum meninggal dunia, RN pada hari Minggu (13/10) pukul 02.00 WIB mengeluh sakit di bagian dada dan sesak napas sehingga oleh petugas jaga malam dan petugas medis Lapas Pasir Putih dirujuk ke RSUD Cilacap dengan pengawalan petugas.
Pada pukul 11.45 WIB, RN dipindahkan ke Ruang Dahlia untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Saat petugas lapas memeriksa kondisi RN pada pukul 14.00 WIB, napi asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu dalam kondisi tidak bernapas. Atas kejadian tersebut dilaporkan kepada tim medis RSUD Cilacap hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung pada pukul 14.20 WIB.
Reza Nurjamil ditangkap Densus 88 di Kelurahan Nunukan Kalimantan Utara pada 2017 lalu. iketahui berperan sebagai penyalur WNI ke luar negeri untuk menjadi pejuang teroris asing atau foreign terrorist fighter (FTF).