Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putera, S.I.K melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko, SH memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di Cilacap telah menilang 744 kendaraan. Selain itu, ada 1488 pelanggar mendapat teguran tertulis.
“Jenis pelanggaran yang terkena Operasi Keselamatan yaitu yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan dan pelanggaran kasat mata. Misalnya seperti, tidak memakai helm, spion tidak terpasang, knalpot tidak standar. Lalu, melawan arus dan anak di bawah umur,” ujar Ipda Adim Haryoko, SH saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Adim mengatakan, dalam Operasi Keselamatan juga ada sosialisasi/penyuluhan, dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat.
Baca juga: [insert page=’sepekan-operasi-keselamatan-di-cilacap-501-kendaraan-kena-tilang-dan-ribuan-teguran’ display=’link’ inline]
“Dengan tujuan untuk tertib berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan. Lalu, menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ujarnya.
Adapun untuk evaluasi terkait Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sehingga semaksimal mungkin petugas melakukan kegiatan preventif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan berlalu lintas.
“Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap dan jajaranya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Hal itu demi terciptanya kamseltibcarlantas dan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tandasnya.