SERAYUNEWS– Sebanyak 692 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun dua pekan terakhir. Dari kecelakaan lalu lintas tersebut sebanyak 30 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 849 orang luka ringan.
Data tersebut merupakan catatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam penyelenggaraan Operasi Patuh Candi 2023 dua pekan ini. Operasi ini telah selesai serentak di wilayah Polda Jateng sejak tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 lalu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, dari sebanyak 692 kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi, kerugian materi secara total mencapai Rp2.214.300.000. “Ada 30 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 849 orang luka ringan,” tulis keterangan Humas Polda Jateng.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang tercatat pada Operasi Patuh Candi di wilayah Jawa Tengah tahun 2023 ini, meningkat tiga persen daripada kejadian selama Operasi Patuh Candi pada tahun 2022.
“Pada tahun 2022, selama Operasi Patuh Candi terjadi 669 kejadian laka lantas dengan 21 korban meninggal dunia, 15 luka berat, dan 812 luka ringan. Jadi pada tahun 2023 tercatat ada tren kenaikan tiga persen,” paparnya dikutip serayunews.com, Rabu (26/7/2023).
Meski Operasi Patuh Candi usai berlangsung, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan etika berkendara dan patuh pada aturan lalu lintas. “Faktor terbesar penyebab laka lantas adalah human error atau kesalahan manusia,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau, perlunya meningkatkan etika berlalu lintas yang baik dan kewaspadaan warga saat berkendara, bisa berdampak pada turunnya jumlah laka lantas di jalan. “Untuk itu Polda Jateng terus mengajak warga untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan-aturan berlalu lintas,” himbaunya.
Pihaknya juga mencatat, dalam Operasi Patuh Candi 2023 terdapat pelanggaran lalu lintas mencapai 235.342 kejadian. Dari jumlah tersebut sebanyak 161.480 pelanggar kena tilang, sedangkan 73.342 pelanggar mendapat sanksi teguran.
Untuk rincian pelanggaran lalu lintas yang jajaran Polda Jateng dan jajaran kepolisian resor tegakkan antara lain, 25.029 pelanggar kena tilang secara manual, 19.517 pelanggar kena tilang melalui ETLE statis dan 116.934 pelanggar kena tilang melalui ETLE mobile.