SERAYUNEWS– Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial US (29) dan AK (31) warga Cilacap. Tersangka beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap. Dari para pelaku petugas barhasil amankan 9 sepeda motor.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasannya. Kasat Reskrim mengatakan kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 9 TKP yang berbeda. Sembilan TKP itu di antaranya di wilayah hukum Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala.
“Pelaku US merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang beraksi di Jakarta. Kemudian ia bebas dan pulang ke Cilacap mengajak rekannya yang berinisial AK. Tugas AK adalah membantu mengawasi saat US sedang mencuri sepeda motor,” ujar Guntar, Selasa (26/12/2023).
Lebih lanjut, Kompol Guntar menjelaskan, bahwa dalam menjalankan aksinya, modus pelaku dengan mencuri sepeda motor yang terparkir sembarangan. Selain itu, tentunya sepeda motor yang telah jadi incaran adalah motor dengan kondisi tidak terkunci stang. Tersangka juga diberikan tindakan terukur karena hendak kabur saat ditangkap. Sehingga kaki salah satu tersangka tertembak. Saat konferensi pers pun salah satu tersangka harus dengan kursi roda karena kakinya tertembak.
“Modusnya mencari motor yang diparkir sembarangan dan tidak dikunci stang, kemudian pelaku membobolnya dengan kunci leter Y,” imbuhnya.
Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kunci leter Y yang digunakan untuk membobol kunci motor. Selain itu, dari aksi di 9 TKP berhasil diamankan 9 unit sepeda motor.
Sementara itu, berdasar keterangan tersangka, bahwa dalam aksinya ia menyasar sepeda motor yang berada di tempat parkir sepi. Aksinya dibantu seorang tersangka lain untuk mengawasi keadaan.
“Semua 9 motor, ngambilnya di tempat parkiran yang sepi, terus yang tidak dikunci stang. Motor dijual satu juta,” ujar tersangka US.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 7 tahun penjara.