SERAYUNEWS– Aksi pencurian dengan mengelabui korban dan menyamar pegawai pemerintah marak di Cilacap. Bahkan baru-baru ini, jajaran Polsek Kroya Polresta Cilacap telah menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Sikampuh Kroya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, dua tersangka yang polisi amankan adalah YS (25) dan JM (25) yang merupakan warga Banyumas dan Jepara.
“Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menyamar sebagai pegawai pemerintah. Mereka melakukan pendataan bantuan dari pemerintah serta perbaikan regulator gas, mereka menyasar lansia,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran dengan malakukan survei dan mencari sasaran rumah yang terdapat lansia agar mudah untuk dikelabui.
“Satu pelaku masuk dengan berpura-pura mendata dan mengalihkan perhatian dengan mengajak korban ke bagian dapur. Saat korban lengah, satu pelaku lain masuk dan menggasak barang berharga milik korban,” ujarnya.
Hasil pengembangan penyidikan, rupanya kedua terduga pelaku ini telah lama menjalankan aksi ini. Bahkan di wilayah Cilacap ada 18 TKP tersebar di wilayah Kecamatan Kroya, Binangun, Adipala, Sampang, Maos, Kesugihan, dan Sidareja.
“Di Cilacap ada 18 TKP, kita amankan barang bukti cincin emas, HP, kuitansi dan sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi,” imbuhnya.
Selain di Cilacap, mereka juga melakukan aksi yang sama di kabupaten lain seperti Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Brebes, dan Jepara.
“Kita ketok rumah, kalau ada lansia kita masuk, kalau tidak ada kita pergi. Jadi kita data, saya ajak kebelakang periksa regulator, saya chat teman saya buat ambil misalkan emas atau uang, bisanya ada dapat 1 juta, 150 ribu,” ujar tersangka YS saat dihadirkan di Polresta Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati jika terdapat petugas yang mengaku dari pemerintah namun tak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas yang melekat. Jika terdapat hal yang mencurigakan agar melapor ke RT, perangkat desa maupun pihak kepolisian.