Dua Pencuri Ditangkap Polresta Cilacap
CilacapHukum dan Kriminal

Dua Pencuri Ditangkap Polresta Cilacap, Modusnya Pendataan Lansia dan Cek Regulator

Bagikan:
pencurian
Dua tersangka pencurian YS dan JM dengan modus pendataan bansos dan perbaikan regulator saat di Polresta Cilacap, Senin (14/8/2023). (Ulul Azmi).

SERAYUNEWS– Aksi pencurian dengan mengelabui korban dan menyamar pegawai pemerintah marak di Cilacap. Bahkan baru-baru ini, jajaran Polsek Kroya Polresta Cilacap telah menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Sikampuh Kroya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, dua tersangka yang polisi amankan adalah YS (25) dan JM (25) yang merupakan warga Banyumas dan Jepara.

Baca juga  Sehari Dua Lahan Kebakaran di Cilacap, Pemicunya Pembakaran Sampah Sembarangan

“Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menyamar sebagai pegawai pemerintah. Mereka melakukan pendataan bantuan dari pemerintah serta perbaikan regulator gas, mereka menyasar lansia,” ujarnya, Senin (14/8/2023).

Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran dengan malakukan survei dan mencari sasaran rumah yang terdapat lansia agar mudah untuk dikelabui.

“Satu pelaku masuk dengan berpura-pura mendata dan mengalihkan perhatian dengan mengajak korban ke bagian dapur. Saat korban lengah, satu pelaku lain masuk dan menggasak barang berharga milik korban,” ujarnya.

Lama Jalankan Aksi

Hasil pengembangan penyidikan, rupanya kedua terduga pelaku ini telah lama menjalankan aksi ini. Bahkan di wilayah Cilacap ada 18 TKP tersebar di wilayah Kecamatan Kroya, Binangun, Adipala, Sampang, Maos, Kesugihan, dan Sidareja.

Baca juga  Kecelakaan! Adu Banteng Truk vs Mobil Boks di Jalan Raya Nusawungu Cilacap

“Di Cilacap ada 18 TKP, kita amankan barang bukti cincin emas, HP, kuitansi dan sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi,” imbuhnya.

Selain di Cilacap, mereka juga melakukan aksi yang sama di kabupaten lain seperti Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Brebes, dan Jepara.

“Kita ketok rumah, kalau ada lansia kita masuk, kalau tidak ada kita pergi. Jadi kita data, saya ajak kebelakang periksa regulator, saya chat teman saya buat ambil misalkan emas atau uang, bisanya ada dapat 1 juta, 150 ribu,” ujar tersangka YS saat dihadirkan di Polresta Cilacap.

Baca juga  Kilang Cilacap Bekali Puluhan Pemuda Skill Las Listrik Level Tertinggi

Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati jika terdapat petugas yang mengaku dari pemerintah namun tak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas yang melekat. Jika terdapat hal yang mencurigakan agar melapor ke RT, perangkat desa maupun pihak kepolisian.

 

Editor: Kholil Rokhman

Terkini