
SERAYUNEWS — Dua tersangka kasus perampokan Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira resmi dilimpahkan penyidik Polres Purbalingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu (27/11/2025).
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Siswanto.
Perampokan terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Kantor Kas BPRS Buana Mitra Perwira, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Kedua pelaku membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah.
Tim Satreskrim Polres Purbalingga menangkap dua tersangka berinisial H (35) dan K (37) pada Selasa (2/9/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa H adalah mantan karyawan bank, sedangkan K bekerja sebagai petugas keamanan.
Mereka diduga merencanakan aksi perampokan dengan memanfaatkan pengetahuan internal terkait sistem keamanan kantor kas.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi dua tersangka mencapai maksimal 9 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 11 juta.