Cilacap, Serayunews.com
Penyederhanaan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono mengatakan, terdapat 236 jabatan yang dialihfungsikan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Berdasarkan ketentuannya, batas waktu bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyetaraan jabatan paling lambat 31 Desember 2021.
“Jadi hari Jumat besok rencananya akan ada pelantikan pengalihan jabatan administrasi ke fungsional sebanyak 236 orang,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (30/12/2021).
Dari jumlah tersebut, kata dia, pejabat yang disetujui disetarakan sebanyak 206 orang, Sedangkan, yang disetujui dengan catatan uji kompetensi sebanyak 21 orang. Serta jabatan yang harus segera diisi 8 orang dan pejabat yang disetujui dengan catatan telah menempuh pendidikan S1 sebanyak 1 orang.
“Setelah adanya penyederhanaan struktur ini, harapannya tentu birokrasi akan belih baik dan lebih efisien,” jelasnya.
Ia menjelaskan, semestinya setiap penyesuaian struktur organisasi atau PSO untuk jabatan fungsional tertentu (JFT) harus melalui uji kompetensi. Namun khusus penyetaraan kali ini tidak menggunakan uji kompetensi tersebut.
“Pejabat terlantik nantinya diminta cepat menyesuaikan diri, agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.