
BANYUMAS, SERAYUNEWS — Seorang pemuda berinisial YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perekaman seorang perempuan saat sedang mandi tanpa sepengetahuan korban.
Kasus dugaan pelanggaran privasi tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas setelah rekaman video perempuan yang sedang mandi ditemukan di dalam telepon seluler milik tersangka.
Selain video tersebut, polisi juga menemukan rekaman lain yang memperlihatkan seseorang sedang tertidur di kursi.
Perkara tersebut bermula pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Saat itu, saksi berinisial AFS (19) bangun tidur dan masuk ke kamar tersangka. Saksi melihat telepon seluler milik tersangka dalam kondisi aktif.
AFS kemudian membuka perangkat tersebut dan menemukan rekaman video seorang perempuan berinisial AF (25) yang sedang mandi. Rekaman itu diduga dibuat tanpa sepengetahuan perempuan tersebut.
Saksi juga menemukan video lain yang memperlihatkan pelapor berinisial W sedang tertidur di kursi.
Mengetahui adanya rekaman tersebut, pelapor kemudian meminta penjelasan kepada YNH. Tersangka mengakui telah membuat video yang ditemukan di dalam telepon selulernya.
Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banyumas. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga meminta keterangan ahli di bidang teknologi informasi guna memperkuat pembuktian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, penyidik turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk merekam video tersebut.
“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas.
Ia menegaskan, Polresta Banyumas menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. YNH terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan sesuai ketentuan hukum.
Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.