Nusakambangan, serayunews.com
Adapun kedua narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut, yakni Okonkwo Nonso Kingleys yang merupakan warga Negara Nigeria dan Aris Wandi bin Hasan dari warga Negara Indonesia. Keduanya merupakan bandar narkoba dengan vonis hukuman mati.
“Sampai di Nusakambangan Kamis (13/01/2022) pukul 05.00 WIB, keduanya ditempatkan di Lapas Karanganyar Nusakambangan,” ujar Jalu Yuswa Panjang selaku Koordinator Lapas Nusakambangan dan Kepala Lapas Kelas I Batu, dalam keterangannya, Jumat (14/01/2022).
Untuk proses pemindahan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Cilacap, dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerja sama dengan kepolisian, dan Brimob.
Setelah tiba di Dermaga Wijayapura, mereka diseberangkan ke Nusakambangan dengan kapal. Proses pemindahan juga dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.