
SERAYUNEWS – Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap pengacara anggota Peradi Banyumas, Aris Munadi, terancam hukuman berat. Keduanya yakni Sayudi (43) dan Juwanto (36) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi pasal yang kita terapkan kepada tersangka, ini ada dua tersangka ya pembunuhan berancana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman ini seumur hidup atau 20 tahun lebih,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono saat ditemui, Selasa (16/12/2025).
Polresta Cilacap memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan. Meski motif awal pembunuhan telah terungkap, polisi menegaskan pendalaman belum berhenti untuk membuka peristiwa ini secara utuh dan terang.
Budi menyampaikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti itu antara lain kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, cangkul untuk mengubur jasad, serta terpal yang dipakai sebagai sarana memindahkan tubuh korban.
“Jadi terkait perkembangan kasus ini, kami sudah menyita beberapa barang bukti seperti alat yang digunakan, ada kayu, cangkul untuk mengubur, serta terpal yang digunakan tersangka,” katanya.
Selain alat pembunuhan, polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat. Satu unit Daihatsu Feroza diketahui merupakan mobil milik tersangka, sedangkan Toyota Calya warna hitam adalah mobil milik korban yang menjadi salah satu objek kejahatan dalam kasus ini.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman keterangan dari para saksi, guna mengungkap rangkaian kejadian dan motif secara lebih jelas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pembunuhan dilatarbelakangi motif ekonomi. Tersangka diketahui berniat menguasai mobil korban untuk dijual, hasilnya digunakan membayar utang-utang yang menjeratnya.
“Dari keterangan tersangka, memang ada keinginan untuk memiliki atau menguasai mobil korban untuk dijual. Tersangka ini diketahui terlilit banyak utang,” jelas Budi.
Terkait modus operandi, tersangka memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang leher sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban diangkat ke dalam mobil dan dicekik hingga meninggal dunia. Selanjutnya, korban dibawa bersama tersangka lainnya menuju alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, untuk dikuburkan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan para tersangka terbilang singkat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mereka baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, namun intens berkomunikasi.
“Menurut keterangan, mereka baru kenal sekitar satu bulan. Komunikasinya cukup intens,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami aktivitas para tersangka yang disebut kerap melakukan ziarah ke beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan ritual tertentu.
“Ini memang mereka berdua sering ziarah ke tempat-tempat yang dijadikan ritual. Kami masih menggali hal tersebut. Prosesnya masih berjalan dan akan kami update kembali,” ujar Budi.
Diketahui sebelumnya, Aris Munadi dilaporkan hilang sejak 22 November 2025. Jasadnya kemudian ditemukan terkubur di alas Kubangkangkung pada 11 Desember 2025, yang menggemparkan warga Cilacap dan sekitarnya.