Format Surat Pernyataan PPPK Kemenham 2026/pixabay.com
SERAYUNEWS – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Selain persaingan yang ketat, kelengkapan dan ketepatan dokumen administrasi menjadi faktor krusial yang menentukan lolos atau tidaknya seorang pelamar sejak tahap awal.
Salah satu dokumen yang wajib diunggah dan tidak boleh diabaikan adalah Surat Pernyataan PPPK Kemenham 2026.
Dokumen ini berisi pernyataan resmi pelamar terkait status pribadi, kepatuhan terhadap aturan, hingga kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kesalahan kecil, seperti format tidak sesuai atau poin pernyataan yang terlewat, dapat berujung pada gugurnya lamaran Anda.
Apa Itu Surat Pernyataan PPPK Kemenham?
Surat pernyataan merupakan dokumen formal yang menyatakan bahwa pelamar memenuhi seluruh persyaratan seleksi PPPK dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data.
Dalam seleksi PPPK Kemenham 2026, surat ini bersifat mutlak dan harus menggunakan format resmi dari instansi.
Panitia menegaskan bahwa urutan dan isi pernyataan tidak boleh diubah, dikurangi, atau ditambah. Seluruh poin harus termuat secara lengkap sesuai ketentuan.
Proses pendaftaran PPPK Kemenham 2026 dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Panitia tidak menerima berkas fisik dalam bentuk apa pun.
Selain itu, setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat diskualifikasi.
Berikut alur pendaftaran PPPK Kemenham 2026 yang perlu Anda ikuti:
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan komputer atau laptop agar tampilan lebih optimal.
Klik menu “Buat Akun”, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang telah terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Unggah scan KTP elektronik asli berwarna dan foto swafoto (selfie) terbaru.
Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan NIK dan kata sandi. Lengkapi seluruh biodata, termasuk gelar akademik, alamat sesuai KTP, serta informasi beasiswa jika ada.
Pilih jenis seleksi PPPK, lalu tentukan instansi Kementerian Hak Asasi Manusia dan pilih jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.
Masukkan data pendidikan sesuai ijazah, mulai dari jenjang, jurusan, IPK, nomor ijazah, tahun lulus, hingga nama perguruan tinggi.
Input pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk scan berwarna dengan kualitas jelas, termasuk surat pernyataan.
Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum mengakhiri pendaftaran.
Klik “Akhiri Proses Pendaftaran”, lalu unduh dan cetak Kartu Informasi Akun serta Kartu Pendaftaran PPPK sebagai bukti resmi.
Format Surat Pernyataan PPPK Kemenham 2026 (Resmi)
Berikut format Surat Pernyataan PPPK Kemenham yang tidak boleh diubah isinya:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :…………………………………………………………..
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :…………………………………………………………..
Alamat :…………………………………………………………..
Jenjang pendidikan :…………………………………………………………..
Program Studi / Jurusan :…………………………………………………………..
Jabatan yang dilamar :…………………………………………………………..
Nomor telepon / HP :…………………………………………………………..
Alamat email :…………………………………………………………..
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada
saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang
dilamar;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
(termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang
dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN
(CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam
masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode
penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
dan Reformasi Birokrasi tahun 2025;
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut
status badan hukumnya;
Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola
emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib
diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PPPK;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga)
periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya;
Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan
zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan
untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK;
Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan
seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu.
Apabila salah satu pernyataan pada angka di atas ditemukan atau terbukti berseberangan atau
tidak sesuai atau tidak benar, maka saya bersedia digugurkan keikutsertaan seleksi atau
digagalkan kelulusan akhir saya atau tidak diproses penetapan Nomor Induk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) atau dibatalkan keputusan pengangkatan PPPK.
…………….., ………………………2026
Yang membuat pernyataan,
Meterai
10.000
ditandatangani
(nama peserta)
Catatan penting:
Urutan nomor di atas wajib lengkap dan berurutan. Jika ada poin yang tidak tercantum, pelamar dianggap tidak menyetujui pernyataan tersebut dan dapat langsung digugurkan.
Link PDF Resmi Surat Pernyataan PPPK Kemenham
Untuk menghindari kesalahan format, Anda disarankan mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut:
https://cdn.kemenham.go.id/SURATPERNYATAAN.pdf
Sebagai tambahan informasi, gunakan meterai Rp10.000 yang sah, isi data dengan huruf kapital jika diminta, dan pastikan hasil scan jelas. Jangan mengedit redaksi pernyataan dalam bentuk apa pun.***