
KEBUMEN, SERAYUNEWS-Wanita Kebumen berisinial N divonis bersalah dalam dugaan investasi bodong dengan kerugian miliaran rupiah. N divonis 8 tahun penjara dan ajukan banding.
Dikutip dari website PN Kebumen, majelis hakim yang diketuai Puthut Rully Kushardian memvonis N dengan 8 tahun penjara. Selain itu, N divonis membayar denda Rp2,5 miliar dan subsidair 10 bulan 10 hari.
Pembacaan putusan telah dilakukan di PN Kebumen pada 20 Agustus 2026. Dari vonis tersebut perkara akan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, di sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut N dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Sehingga putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dengan adanya banding tersebut tinggal ditunggu apa vonis di pengadilan tinggi. Vonis Pengadilan Tinggi akan diproses oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang.
Sekadar diketahui, N adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). N mengiming-imingi calon nasabah bahwa investasi di NSW akan mendapatkan keuntungan. NWS, kata N, tidak akan merugikan anggotanya.
Bahkan, N megatakan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. N juga menegaskan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Dengan iming-iming seperti itu, banyak yang tertarik ikut investasi N tersebut. Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Kemudian pada akhir tahun lalu, para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Mereka meminta agar dana dikembalikan. Saat itu kerugian pada nasabah total Rp2,5 miliar dari 83 nasabah.
Namun, setelah pengembangan, ternyata yang dirugikan dari investasi itu ada 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.