SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menemukan dugaan ketidaksinkronan data pemilih hingga mencapai sebanyak 4.005.275 orang.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu, guna menyinkronkan data pemilih tanpa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“KPU perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang Bawaslu temukan sebanyak 4.005.275 orang,” ujar Lolly dalam keterangan resminya.
Menurutnya, Bawaslu RI telah memberikan sejumlah saran perbaikan saat mengikuti rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, pada Minggu (2/7/2023).
“Dalam konteks ini kita mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el. Tentu koordinasi ini harapannya bisa dalam waktu cepat,” pintanya dikutip serayunews.com dari laman bawaslu.go.id, Selasa (4/7/2023).
Dengan demikian, pihaknya berharap agar sebanyak 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Lebih lanjut, Lolly menerangkan, sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP elektronik itu merupakan para pemilih baru. Mereka akan berumur 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024. Para pemilih itu sudah berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik saat itu.
Kedua, kelompok tanpa KTP elektronik itu belum masuk ke daftar pemilih oleh KPU. Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa KTP-e tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu seperti dalam pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS.
Antara lain, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.