Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, menyampaikan bahwa hari ini hanya ada satu orang yang diperiksa, yakni mantan Camat Purbalingga. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 wib.
“Tadi mulai jam sembilan, sampai sekitar jam tiga sore,” kata Indra, Senin sore.
Pemeriksaan kedua Raharjo, lanjutnya, masih dengan status sebagai saksi. Sebelumnya, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang juga dimintai keterangan.
“Dia datang sendiri, statusnya masih saksi,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa menentukan kapan akan menetapkan tersangka. Tim penyidik masih membutuhkan data-data untuk menentukan tersangka.
“Belum (ada tersangka, red) nanti kita kumpulkan data data dulu, tidak ada target tapi kami upayakan secepatnya ada penetapan tersangka,” kata Indra.
Diketahui, Raharjo diperiksa terkait dugaan korupsi APBD Kecamatan Purbalingga tahun 2017-2020. Dari pemeriksaan awal, Kejari mengindikasikan ada uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 334 juta.
Namun nominal kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan Inspektorat Purbalingga. Penghitungan memakan waktu yang lama karena korupsi diduga berlangsung dari 2017 hingga 2020.