Menjelang tengah malam, Tim Kejari Purwokerto mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyimpangan dana bantuan Penanggulangan Dampak Covid-19. Uang sebanyak Rp 470 juta turut diamankan dari orang yang merupakan orang dekat salah satu anggota DPR RI Dapil Banyumas-Cilacap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, bantuan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) sebesar Rp 1.920.000.000 diduga tidak disalurkan semuanya kepada kelompok penerima bantuan.
Dua orang yang diamankan, yaitu berinisial AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. MT merupakan orang dekat dari salah satu wakil rakyat perempuan, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banyumas – Cilacap.
Awalnya, AM (26) & MT (37) membentuk 48 kelompok baru untuk mendapatkan bantuan pemberdayaan kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kelompok tersebut kemudian diarahkan untuk membuat proposal pengajuan, sebagai syarat menerima bantuan. Masing-masing kelompok diinformasikan menerima sekitar Rp 40 juta.
“Kemudian, pada saat kelompok ini mendapatkan transferan dari pusat yakni pada 1 Desember 2020, AM dan MT ini sudah menunggu di depan Bank BRI. Setelah dananya masuk, langsung diminta oleh AM dan MT,” jelasnya saat menggelar pers rilis di Kantor Kejari Purwokerto, Selasa (9/3/2021)
Pengungkapan kasus bermula ketika Kejari Purwokerto mendapat laporan dari kelompok calon penerima bantuan. Tim kemudian melakukan penyelidikan awal serta pengumpulan bahan keterangan.
Ternyata, calon penerima bantuan tidak memiliki kegiatan apapun seperti yang diajukan pada proposal. Bahkan masing-masing kelompok tidak mendapatkan dana bantuan.
“Kita sudah melakukan pengumpulan data sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu, sudah cukup lama memang. Ini masuknya Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, Kejari Purwokerto mengamankan uang sebesar Rp 470 juta, 38 stempel masing-masing kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, dan sejumlah dokumen kerjasama antara pihak kelompok dengan Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker RI.
“Kita amankan barang-barang tersebut dari satu rumah yakni rumah AM di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok. Keduanya sampai saat ini statusnya masih merupakan saksi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturukan, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Purwokerto menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan, mendalami alat bukti yang cukup.
“Kami ada kententuan prosedur, setelah alat bukti cukup, baru kami ekspos hingga kami tetapkan (Peningkatan Status, red),” kata Sunarwan.
Saat disinggung adanya keterlibatan politik maupun jaringan lain dalam kasus tersebut, Sunarwan juga menyampaikan masih melakukan peyelidikan lebih lanjut.
“Kami belum sampai kesitu (Pengembangan kasus, red) masih perlu pendalaman lagi. Tetap, tidak menutupi kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” ujarnya.