
SERAYUNEWS- Transformasi digital di bidang perpajakan terus berkembang seiring implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu fitur yang kini tersedia dalam sistem pelaporan pajak terbaru ini adalah opsi penambahan keterangan “Harta PPS” saat wajib pajak melaporkan daftar harta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Fitur ini menjadi penting karena banyak wajib pajak yang sebelumnya mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022.
Dengan adanya keterangan khusus tersebut, wajib pajak dapat menandai bahwa aset tertentu merupakan harta yang telah diungkapkan melalui program tersebut.
Melalui sistem Coretax, pencatatan harta menjadi lebih transparan dan konsisten dengan data perpajakan yang telah dilaporkan sebelumnya. Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya:
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang sebelumnya belum dilaporkan.
Program ini sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II karena memiliki konsep yang mirip dengan program pengampunan pajak sebelumnya, namun dengan ketentuan dan tarif yang berbeda.
Dalam program ini, wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang belum tercantum dalam laporan pajak melalui dokumen yang disebut Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Harta yang diungkapkan tersebut kemudian dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah.
Program PPS menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas basis data kekayaan wajib pajak.
Tarif PPh Final dalam Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi dua kebijakan utama yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak serta periode perolehan harta.
Kebijakan I: Untuk Peserta Tax Amnesty Sebelumnya
Kebijakan pertama ditujukan bagi wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty sebelumnya namun masih memiliki harta yang belum diungkapkan.
Tarif pajak final yang berlaku dalam kebijakan ini berkisar antara:
· 6 persen hingga 11 persen
Besaran tarif ditentukan berdasarkan lokasi harta serta komitmen wajib pajak untuk menempatkan dana pada investasi tertentu di dalam negeri.
Kebijakan II: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Kebijakan kedua diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh pada periode 2016 hingga 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Tarif pajak final yang berlaku dalam kebijakan ini berkisar antara:
· 12 persen hingga 18 persen
Sama seperti kebijakan pertama, besaran tarif juga dipengaruhi oleh lokasi harta serta komitmen investasi wajib pajak.
Peserta Program Pengungkapan Sukarela tidak hanya berhenti pada proses pengungkapan harta dan pembayaran pajak final. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kembali harta tersebut dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yang mewajibkan peserta PPS untuk mencantumkan harta yang diungkapkan dalam laporan pajak tahunan.
Harta yang telah diungkapkan melalui SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta dan harus dilaporkan mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya selama aset tersebut masih dimiliki oleh wajib pajak.
Dengan demikian, konsistensi pelaporan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kesesuaian data antara laporan pajak dan profil kekayaan wajib pajak.
Dalam sistem Coretax, pelaporan harta dilakukan melalui Lampiran L-1 pada SPT Tahunan yang berisi daftar harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak.
Lampiran ini menjadi bagian penting dalam pelaporan pajak karena memuat berbagai informasi terkait kekayaan wajib pajak, seperti:
· harta pada akhir tahun pajak
· utang pada akhir tahun pajak
· daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
· penghasilan tertentu yang berkaitan dengan pelaporan pajak.
Untuk melaporkan harta PPS, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
· Masuk ke menu Lampiran L-1 pada SPT Tahunan di sistem Coretax.
2. Tambahkan data harta sesuai jenis aset yang dimiliki.
3. Lengkapi informasi mengenai jenis harta, tahun perolehan, serta nilai perolehan.
4. Pada kolom keterangan, tambahkan tulisan “Harta PPS” atau “Harta PPS (SPPH No. xxx)”.
Keterangan ini berfungsi sebagai penanda bahwa aset tersebut merupakan harta yang telah diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela.
Keterangan Harta PPS dapat diberikan pada berbagai jenis aset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, antara lain:
· kas atau setara kas
· piutang
· investasi atau sekuritas
· harta bergerak seperti kendaraan atau perhiasan
· harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan
· aset lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Pemberian keterangan ini tidak mengubah nilai aset, tetapi hanya berfungsi sebagai penanda administratif dalam sistem perpajakan.
Sebagian wajib pajak yang mengikuti program PPS memilih untuk menginvestasikan dana yang diungkapkan ke dalam berbagai instrumen investasi yang ditentukan pemerintah.
Contohnya antara lain:
· obligasi negara seri khusus
· instrumen investasi dalam negeri
· proyek hilirisasi atau sektor prioritas lainnya.
Jika dana tersebut diinvestasikan, maka aset tersebut dapat dicatat sebagai Harta Investasi PPS dalam daftar harta pada SPT Tahunan.
Pencatatan ini penting agar riwayat asal-usul aset tetap tercatat dengan jelas dalam sistem perpajakan.
Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, kolom keterangan “Harta PPS” dalam sistem Coretax tidak perlu diisi.
Wajib pajak cukup melengkapi data harta sesuai ketentuan umum, yaitu dengan mengisi kolom yang bersifat wajib seperti:
· jenis harta
· tahun perolehan
· nilai perolehan atau nilai pasar.
Dengan demikian, sistem tetap dapat memproses pelaporan harta tanpa memerlukan informasi tambahan terkait PPS.
Direktorat Jenderal Pajak mendorong wajib pajak untuk memisahkan antara harta PPS dan harta reguler dalam laporan SPT Tahunan.
Pemisahan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
· menjaga konsistensi data kekayaan wajib pajak
· memudahkan proses verifikasi oleh otoritas pajak
· menghindari potensi klarifikasi atau pemeriksaan tambahan
· memastikan transparansi pelaporan pajak.
Dengan pelaporan yang jelas dan konsisten, profil kekayaan wajib pajak dalam sistem perpajakan nasional dapat tercatat secara akurat dari tahun ke tahun.
Harta PPS dalam sistem Coretax merupakan aset yang sebelumnya diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan telah dikenai Pajak Penghasilan Final.
Aset tersebut wajib dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya melalui Lampiran L-1 daftar harta selama aset tersebut masih dimiliki oleh wajib pajak.
Penambahan keterangan “Harta PPS” dalam Coretax membantu menjaga konsistensi data perpajakan serta memudahkan otoritas pajak dalam melakukan verifikasi terhadap laporan kekayaan wajib pajak.
Dengan memahami mekanisme pelaporan ini, wajib pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan mereka dipenuhi secara benar, lengkap, dan transparan.