
CILACAP, SERAYUNEWS-Ahmad Yazid dan Andhi Nur Huda akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang bulan depan. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kedua orang ini masih terikat dengan kasus korupsi yang menimpa mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Semarang, Ahmad Yazid atau yang biasa disapa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda akan divonis pada 9 September 2026. Pembacaan vonis bagi keduanya akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang Oemar Seno Aji.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Gus Yazid dan Andhi Nur. Jaksa penuntut umum menuntut Gus Yazid enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara untuk Andhi Nur, jaksa penuntut umum menuntut Andhi Nur 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kasus yang menyeret Gus Yazid bermula pada 2023. Saat itu, Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda ingin menjual tanah milik PT Rumpun Sari Antan yang ada di Cipari, Cilacap.
Andhi berniat menjual tanah tersebut pada Perumda Kawasan Industri Cilacap. Namun, jual beli itu tidak bisa dilaksanakan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha sektor perkebunan.
Kemudian, Sekda Cilacap waktu itu yakni Awaluddin Muuri dan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yakni Iskandar Zulkarnain ingin membantu Andhi. Keinginan Muuri dan Iskandar ini dilandasi karena keduanya dijanjikan dapat fee dari Andhi.
Akhirnya Muuri dan Iskandar membuat BUMD baru bernama PT Cilacap Segara Artha (CSA). Hingga akhirnya PT CSA membeli tanah milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari Cilacap. Tanah 716 hektar itu terjual Rp237 miliar.
Nah uang itu, Muuri diduga mendapatkan Rp1,8 miliar. Iskandar mendapatkan Rp4,3 miliar. Di sinilah Gus Yazid mendapatkan Rp20 miliar. Dari mendapatkan uang Rp20 miliar itulah, Gus Yazid ditangkap dan ditahan diancam dengan pasal dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penjualan tanah oleh PT Rumpun Sari Antan ini belakangan bermasalah. PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Pasalnya, tanah PT Rumpun Sari Antan yang dijual itu ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam, bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Pada akhirnya PT CSA tidak bisa mendapatkan tanah yang dibeli, sementara uang yang sudah diberikan melayang.
Selain Gus Yazid, tiga orang sudah diproses di persidangan yakni eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yakni Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda.
Ketiganya dinyatakan bersalah di tingkat pertama dan banding. Bahkan, Muuri sudah divonis bersalah di tingkat kasasi. Dalam kasus ini, Andhi Nur Huda diproses dalam dua kasus. Kasus pertama bersama Muuri dan Iskandar dan kasus kedua bersama Ahmad Yazid.