SERAYUNEWS– Polisi kembangkan dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa Karangpucung Cilacap berinisial DHU. Dalam kasus ini, sedikitnya 49 orang saksi telah menjalanin pemeriksaan. Selain itu, polisi meminta keterangan tiga saksi ahli.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko menyampaikan, bahwa dugaan kasus korupsi ini bermodus pembangunan ruko dan kios di Pasar Karangpucung untuk memperkaya diri. Dalam kasus ini pihaknya pun sudah memeriksa 49 orang saksi.
Adapun 49 orang saksi yang polisi periksa yaitu, 23 orang dari saksi penyewa ruko. Lalu, 6 saksi perangkat desa, 9 saksi panitia pembangunan ruko, 8 saksi dari Pemkab Cilacap. Kemudian, 3 saksi ahli dari ahli auditor forensik, ahli keuangan negara serta ahli hukum pidana.
Terkait soal potensi keterlibatan tersangka lain, hingga saat ini pihak penyidik masih mengembangkan dugaan kasus korupsi tersebut, dari pembangunan dan sewa ruko yang tidak dilaporkan dalam pendapatan asli desa (PADes) yang pembangunannya sejak tahun 2019 tersebut.
“Sampai saat ini belum ada (tersangka lain),” ujar Kompol Guntar Arif Setiyoko saat serayunews konfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Adapun kasus itu bermula pada tahun 2019 dengan dalih meningkatkan PADes (Pendapatan Asli Desa), tersangka menerbitkan Perdes tentang Pembangunan Rumah dan Ruko Tahun 2019 dengan menggunakan lahan milik desa.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Perdes tersebut. Di antaranya pembangunan ruko yang seharusnya 23 unit menjadi 24 unit dan bahkan terdapat pembangunan 7 unit kios.
Setelah pembangunan selesai, tersangka tidak melaporkan hasil (keuntungan) dari pelaksanaan pembangunan ruko tersebut pada APBDes TA 2019 dan TA 2020. Tapi, tersangka malah menguasai keuntungannya.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang yang tersangka korupsi Rp197 juta. Kemudian, dokumen Hak Guna Bangunanan (HGB), kuitansi pembayaran, dan bukti transfer bank. Dan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Cilacap, jumlah kerugian negara mencapai Rp2,4 Miliar.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 2 UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.