Purwokerto, serayunews.com
Para penasihat hukum Subroto datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengirimkan surat pada Kapolresta Banyumas, Jumat (7/5/2021). Para penasihat hukum itu disebut sebagai Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah.
Koordinator Ketua Tim Penasehat Hukum Subroto, Budi Kiatno berharap agar pihak Polresta Banyumas tidak terintimidasi adanya kiriman karangan bunga yang sebelumnya dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyumas. Dia berharap pihak kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Selain itu kami berharap penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas tetap mengedapankan praduga tak bersalah, akses persamaan di mata hukum, indepedensi, akuntabel dan seperti yang diharapakan oleh Kapolri, yakni jauh dari kesan kriminalisasi. Ini sebenarnya kan hanya persoalan perdata,” kata Budi.
Pengajuan upaya mediasi tersebut, masih menurut Budi, lantaran baik terlapor maupun pelapor merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), baik Kades Sibrama, Wagiyah maupun penasihat hukum dari LBH DPC Peradi Purwokerto.
“Kita berharap bisa saling tabayyun, dengan dilakukan mediasi. Kebetulan saya juga Wakil Ketua PP Jateng, nanti kita berencana untuk ketemu dengan Ketua PP Banyumas, tentunya dengan izin pak Kapolresta, kita ingin menempuh upaya mediasi dulu,” ujarnya.
Terkait pemanggilan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas kepada Subroto, masih menurut Budi, ini merupakan pemanggilan kedua, dimana pemanggilan pertama kliennya tidak bisa hadir lantaran ada urusan mendadak.
“Pemanggilan pertama Senin lalu, karena ada jadwal koordinasi dengan pengurus GNPK akhirnya tidak bisa datang. Karena posisi pak Subroto ini Ketua Dewan Pimpinan Provinsi GNPK Jawa Tengah,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Subroto dilaporkan oleh Kades Sibrama, Wagiyah beserta empat kades di Kecamatan Kemranjen atas dugaan tindak pemerasan. Total uang yang sudah diberikan oleh para kades tersebut senilai Rp 375 juta.