Advertisement
Advertisement
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, Satreskrim Polres Purbalingga telah meringkus pelaku curanmor. Aksi pencurian terjadi di Desa Pengempon, Kejobong, Purbalingga. Sepeda kotor yang dicuri milik Sukendar (30) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekitar jam 20.30 WIB,” kata Kompol Pujiono, Kamis (07/01/2021).
Tersangka AK, diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Senin (04/01/2021). Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor jenis Supra X, bernomor polisi R-3604-VC. Selain itu, diamankan pula sejumlah surat bukti kepemilikan kendaraan milik korban pencurian.
“Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Maka tersangka dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Kabag Ops didampingi Kapolsek Kejobong AKP Suswanto.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka pernah dihukum penjara selama dua tahun di wilayah Kabupaten Banjarnegara akibat kasus serupa.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kabag Ops.
Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Karena kejahatan tidak hanya terjadi karena niat dari pelaku. Namun demikian adanya kesempatan juga bisa menjadi faktor tindak kejahatan itu bisa terjadi.
“Seperti kasus yang terjadi di wilayah Kejobong ada unsur kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan. Maka dari itu, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kita harus bisa mengantisipasinya,” kata Kompol Pujiono.