Advertisement
Advertisement
Celah bisnis layanan internet menggunakan tower yang terpasang dirumah rumah, ternyata dimanfaatkan secara ilegal oleh pria ini. Warga malang berinisial SY (46) mengecerkan atau menjual ulang jasa layanan internet wifi rumahan, dengan cara ilegal. Lantaran tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pihak penyedia layanan internet, polisi meringkus pelaku.
Cilacap, Serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pelaku diduga menjual jaringan internet tersebut, kepada para pelanggannya tanpa seijin resmi dari penyedia layanan internet dan memasang tower atau menara khuus. Dengan besaran tarif berfariasi sesuai dengan besaran data yang dipesan oleh pelanggan.
“Kami mendapatkan laporan terkait adanya penjualan jaringan internet tanpa ijin. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui tidak memiliki izin dari Kominfo terkait dengan kegiatan usahanya,” ungkapnya saat perss rilis di Mapolres Cilacap, Rabu (27/1/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata dia, didapati bahwa benar ditempat usaha milik pelaku dan terdapat alat-alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet. Modusnya, pelaku mengecerkan atau memecah paket kepada calon pelanggannya. Banyaknya Bandwith rata rata yang diecerkan sebanyak 300 Mbps.
“Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain,1 bendel data pelanggan, 1 set komputer, 1 unit alat UPS dan 1 unit alat ROUTER BOARD ( Mikrotik ), dan 1 unit Modem serta alat-alat lain yang mendukung pelaku melancarkan aksinya,” tuturnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya, pelaku diduga merugikan Negara. Karena berkurangnya pendapatan Negara dari pemasukan Pajak ( PPN, PPH ) dan PNBP dari ( BHP/ Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/ Universal Service Obligation).
“Perbuatanya jelas merugukan Negara, dan akan dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,” jelasnya