SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, pada Rabu (24/09/2025) pukul 06.00 WIB.
Tersangka berinisial RD (37), warga Kabupaten Banjarnegara, diamankan setelah kepergok menaruh paket sabu untuk diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa RD menggunakan modus titip lokasi. Paket sabu ditaruh di sejumlah titik, lalu pembeli mengambilnya sesuai arahan.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp50 ribu per lokasi tempat dia menaruh sabu. Ia tertarik menjadi kurir setelah dihubungi seseorang lewat telepon,” jelas AKP Ihwan, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Selasa (30/09/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari observasi tim Satresnarkoba yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu yang belum sempat diedarkan.
Barang bukti yang disita antara lain:
Positif Narkoba dan Terancam Hukuman Berat
Selain sebagai pengedar, RD juga terbukti sebagai pemakai. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika jenis sabu.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegas AKP Ihwan.