SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap SRM (29), warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, atas dugaan mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal.
Penangkapan pengedar obat ini polisi lakukan setelah menerima informasi dari unggahan warga di Facebook. Mereka mengeluhkan peredaran obat-obatan berbahaya secara bebas di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa unggahan tersebut mendorong Polsek Wangon untuk berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba guna melakukan penyelidikan. SRM akhirnya tertangkap di lapangan sepak bola Desa Klapagading Kulon, Wangon, pada Minggu (23/3/2025).
“Saat penangkapan, SRM tidak bisa berkutik. Kami menemukan barang bukti berupa 135 butir obat keras daftar G, uang tunai Rp 435 ribu hasil penjualan, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor,” ujar Kompol Willy, Rabu (26/3/2025).
SRM kini berada di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan peredaran obat-obatan keras atau berbahaya di wilayah mereka.
“Kami akan memproses setiap laporan yang masuk dan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.