
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membongkar dua kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun. Petugas menangkap seorang pria berinisial T (28) yang kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras, uang tunai Rp 775.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kepada petugas, T mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari dua orang pemasok berinisial R dan S. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Tak berselang lama, kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pengungkapan di lokasi berbeda. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (25) di sebuah rumah di Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin, uang tunai sebesar Rp 2.770.000, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Kepada petugas, S mengaku obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang dan telah dua kali melakukan transaksi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Informasi dari masyarakat kami dalami hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat,” kata Ipda Galih, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, polisi tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok obat keras yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ilegal tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya pemasok obat keras kepada para tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam.