SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, menangkap seorang pemuda berinisial NGW alias Ndatul (27), warga Purwokerto Barat. Polisi menangkapnya karena mengedarkan obat-obatan berbahaya.
Dari tangan NGW, polisi menyita barang bukti puluhan butir obat-obatan terlarang berbagai merk.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, pihaknya mendapati informasi ada peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwokerto Selatan.
“Dari informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar dia, Rabu (10/10/2024).
Setelah itu, Tim Sat Res Narkoba pun melakukan pencarian terkait keberadaan NGW. Hasilnya pada, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap NGW di depan hotel di Jalan Gerilya Purwokerto Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang berupa satu tas slempang yang berisi puluhan butir obat kemasan,” katanya.
Adapun obat-obatan itu meliputi 30 butir obat kemasan berwarna biru bertuliskan ATARAX®, ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 50 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau.
“Setelah kami melakukan penggeledahan, NGW kami bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Tidak hanya obat-obatan terlarang saja, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.012.000, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NGW alias Ndatul kena jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 tentang Psikotropika,” ujar Kompol Willy.
Kasat menghimbau kepada masyarakat, bila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika di wilayahnya untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Karena barang-barang tersebut, merupakan barang berbahaya yang merusak generasi penerus bangsa.