SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, menangkap seorang pemuda berinisial BA (24), warga Purwokerto Barat karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Selain menangkap BA, polisi juga mengamankan barang bukti hampir 1.000 butir obat-obatan terlarang berbagai merek.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto membenarkan hal itu. Sebelum penangkapan pihaknya mendapati informasi dari masyarakat ada peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwokerto.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi yang bersangkutan,” kata dia, Senin (28/10/2024).
Setelah polisi mengetahui keberadaan BA, petugas menangkapnya saat berada di warung angkringan di Jalan Kolonel Sugiono Kranji, Jumat (25/10/2024). Penangkapan sekitar pukul 00.30 WIB beserta barang bukti tujuh butir psikotropika.
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan mengaku masih memiliki obat jenis psikotropika. Barang itu dia simpan di rumah temannya di Desa Karangnanas sebanyak 940 butir. Sehingga total obat psikotropika yang kami amankan sebanyak 974 butir,” ujar dia.
Tidak hanya itu, polisi juga megamankan barang bukti satu buah handphone dan sepeda motor sebagai sarana kejahatan untuk mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas beserta barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kena jerat dengan Pasal 62 tentang psikotropika, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.