Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran obat terlarang berawal dari informasi masyarakat. Informasi dari masyarakat menyebutkan tentang maraknya penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
“Setelah penyelidikan lebih lanjut dan terungkap pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka tertangkap tangan di Jalan Tancang I Kelurahan Tritih dengan inisial RI. Selanjutnya penggeledahan pakaian, rumah, dan tempat lainnya,” ujar Iptu Gatot dalam keterangan rilisnya, Selasa (17/1/2023).
Gatot menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Obat-obatan tersebut yakni 1217 butir obat DMP NOVA, 90 butir MF dan 47 obat Tramadol HCL.
Selain obat terlarang, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Barang bukti lain itu dugaannya adalah hasil penjualan obat terlarang yakni uang senilai Rp551 ribu serta satu buah ATM, satu kardus paket, dan satu tas slempang warna biru.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.